Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi 'Pembunuh' George Floyd Dipindah ke Oak Park Heights, Penjara Berkeamanan Maksimum

Derek Chauvin awalnya ditempatkan di Penjara Ramsey County, sebelum ditransfer ke fasilitas Hennepin.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi 'Pembunuh' George Floyd Dipindah ke Oak Park Heights, Penjara Berkeamanan Maksimum
AFP PHOTO/Hennepin County Jail/HANDOUT
Dalam foto yang dirilis Penjara Hennepin County pada 31 Mei 2020, nampak Derek Chauvin ketika diambil tampak depan dan samping. Mantan polisi Minneapolis itu dituding membunuh George Floyd, setelah videonya menindih leher pria kulit hitam berusia 46 tahun selama hampir sembilan menit viral di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM, MINNEAPOLIS - Polisi yang menindih leher George Floyd hingga tewas, Derek Chauvin, dilaporkan dipindahkan ke penjara berkeamanan maksimum.

Derek Chauvin, yang belakangan dipecat sejak insiden itu viral, awalnya ditempatkan di Penjara Ramsey County, sebelum ditransfer ke fasilitas Hennepin.

KSTP memberitakan, Derek Chauvin kemudian dibawa ke Fasilitas Hukuman Minnesota, Oak Park Heights yang berlokasi di Stillwater.

Departemen Hukuman (DOC) Minnesota menerangkan, Oak Park Heights merupakan penjara berkeamanan maksimum yang ada di sistem penegakan hukum mereka.

"Namun, mayoritas tahanan di sini ditempatkan berdekatan, dengan beberapa narapidana membutuhkan pengawalan tingkat tinggi," ulas DOC.

Komisioner DOC, Paul Schnell, dalam konferensi pers dilansir New York Post Senin (1/6/2020), mengatakan, transfer ini bukan hal baru.

Dia menjelaskan langkah serupa pernah mereka lakukan ketika mantan polisi Minneapolis, Mohamed Noor, ditahan setelah membunuh Justine Damond.

Baca: Tak Ingin Kasus George Floyd Terulang, Paul Pogba Serukan Tindak Rasisme Dihentikan Total

Berita Rekomendasi

Schnell mengatakan, permintaan untuk memindahkan mantan polisi berusia 44 tahun itu datang dari Sheriff Hennepin County, David Hutchinson.

Chauvin, yang kemudian dipecat bersama tiga penegak hukum lain, ditangkap pada Jumat (29/5/2020) dan dijerat dengan pembunuhan tingkat ketiga.

Dia dibekuk setelah videonya menindih leher George Floyd, yang ditangkap karena diduga menggunakan uang palsu pada Senin (25/5/2020).

Unjuk rasa di depan Gedung Putih, AS, yang merupakan aksi protes atas kematian pria kulit hitam, George Floyd. Aksi unjuk rasa yang terjadi ini membuat Presiden Donald Trump bersembunyi di bunker.
Unjuk rasa di depan Gedung Putih, AS, yang merupakan aksi protes atas kematian pria kulit hitam, George Floyd. Aksi unjuk rasa yang terjadi ini membuat Presiden Donald Trump bersembunyi di bunker. (Sky News)

Dalam laporan kriminal yang dilayangkan, Chauvin disebut menekan korban selama delapan menit dan 46 detik, hingga membuat Floyd tewas.

Video itu tak pelak membangkitkan kemarahan publik di seluruh dunia. Di AS, demonstrasi berujung kericuhan terjadi pada pekan lalu.


Keluarga Floyd melalui pengacarnya mengaku tak terima dengan tuduhan itu.

Dalam pandangan mereka, Floyd menjadi korban pembunuhan berencana.

Baca: Sophia Latjuba Sedih Dwi Sasono Terjerat Narkoba, Berharap Suaminya di TMG Bertemu Keluarga

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas