Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Polisi Pelaku Pembunuh George Floyd Dituntut Maksimal, 3 Polisi Lainnya Ditangkap

Tiga anggota Polisi Minneapolis Amerika Serikat didakwa ikut berperan dalam kasus pembunuhan seorang pria kulit hitam, George Floyd.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 4 Polisi Pelaku Pembunuh George Floyd Dituntut Maksimal, 3 Polisi Lainnya Ditangkap
Ayhan Mehmet - Anadolu Agency
Demo Bela George Floyd: Para Pengunjuk Rasa dan Polisi Bentrok di Luar Kedutaan AS di Yunani 

TRIBUNNEWS.COM, MINNEAPOLIS -  Tiga anggota Polisi Minneapolis Amerika Serikat didakwa ikut berperan dalam kasus pembunuhan seorang pria kulit hitam, George Floyd.

Jaksa Minnesota telah mengumumkan status tiga polisi yang didakwa dalam kasus pembunuhan.

Sementara dakwaan mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin, yang lututnya menindih leher George Floyd selama hampir sembilan menit ditingkatkan menjadi pembunuhan tingkat dua.

Sebelumnya Chauvin didakwa atas pembunuhan tingkat ketiga atau pembunuhan tidak disengaja.

Hukuman dalam dakwaan pembunuhan ini jauh lebih berat daripada hukuman maksimum untuk pembunuhan tingkat ketiga.

"Saya yakin bukti yang kita miliki sekarang sangat menguatkan tuduhan pembunuhan tingkat kedua," kata Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison, seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (4/6/2020).

"Kami di sini, hari ini karena George Floyd tidak ada di sini, " Ellison menambahkan.

Berita Rekomendasi

"Dia harus berada di sini. Dia harus hidup. Tapi tidak lagi," ucapnya.

Floyd, yang diduga polisi mencoba untuk menggunakan uang palsu untuk membayar Rokok, awalnya diungkapkan meninggal di rumah sakit sesaat setelah insiden fatal pada 25 Mei.

Kematian Floyd itu telah memicu kemarahan ribuan orang di AS dan dunia, sehingga turun ke jalanan untuk menyuarakan keadilan.

Para pengunjuk rasa menuntut kasus ini diperluas untuk juga menjerat semua anggota polisi yang ada di lokasi dan turut mengakibatkan kematian FLoyd.

Tiga rekan Chauvin itu berada di tempat kejadian pada 25 Mei lalu, saat menangkap Floyd.

Mereka adalah Tou Thao (34), J. Alexander Kueng (26), dan Thomas Lane (37), didakwa membantu pembunuhan tingkat kedua.

Penangkapan tiga anggota polisi yang terlibat dalam kematian Floyd telah menjadi tuntutan yang gigih dari para demonstran selama sembilan hari, untuk mengutuk kebrutalan polisi dan menuntut keadilan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas