Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apakah Trump Bisa Kerahkan Militer Gara-gara Kasus George Floyd?

Unjuk rasa puluhan ribu warga Amerika Serikat terutama warga kulit hitam terus meluas pada hari kedelapan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Apakah Trump Bisa Kerahkan Militer Gara-gara Kasus George Floyd?
AFP/Seth Herald
Polisi Detroit menggunakan gas air mata untuk membubarkan demonstran yang melakukan aksi unjuk rasa atas kematian George Floyd, di Detroit, Michigan, Amerika Serikat, Minggu (31/5/2020) waktu setempat. Meninggalnya George Floyd, seorang pria keturunan Afrika-Amerika, saat ditangkap oleh polisi di Minneapolis beberapa waktu lalu memicu gelombang aksi unjuk rasa dan kerusuhan di kota-kota besar di hampir seantero Amerika Serikat. AFP/Seth Herald 

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON DC -- Unjuk rasa puluhan ribu warga Amerika Serikat terutama warga kulit hitam terus meluas pada hari kedelapan.

Sebagian besar secara damai, di seluruh penjuru Amerika Serikat pada malam kedelapan menyusul kematian warga Amerika keturunan Afrika George Floyd. S

Salah satu protes terbesar - yang diikuti oleh sanak saudara Floyd, berlangsung di tempat asalnya, Houston, Texas.

Banyak yang tidak mengindahkan jam malam di beberapa kota, yang memang diterapkan setelah kekerasan dan penjarahan pada Senin malam (1/2/2020).

Paus Fransiskus mengeluarkan seruan agar masalah rasisme tidak diabaikan. "Kita tidak boleh membiarkan rasisme," kata Paus.

Namun ia juga mengecam kekerasan, "Tak ada yang didapat dari kekerasan dan banyak kerugian."

Ketika unjuk rasa menyebar ke seluruh penjuru Amerika Serikat, Presiden AS Donald Trump mengancam untuk mengerahkan tentara untuk mengakhiri kerusuhan.

Rekomendasi Untuk Anda

Trump mengatakan ia akan mengerahkan militer jika pemerintah kota dan negara gagal untuk memecahkan masalah.
Tetapi beberapa gubernur negara bagian mengatakan pemerintah tidak memiliki wewenang untuk mengirim pasukan federal tanpa izin dari otoritas negara.

Dapatkah presiden mengerahkan tentara? Singkatnya, bisa dalam keadaan tertentu.

Sudah ada ribuan pasukan dikerahkan dari Garda Nasional, yang merupakan kekuatan cadangan untuk Angkatan Darat AS.

Baca: NTB Diguncang Gempa Bermagnitudo 6, Goyangannya Terasa Hingga Denpasar

Baca: Rusia Dapat Bocoran, China dan India Sudah di Ambang Perang, Perbatasan Kedua Negara Makin Tegang

Baca: Siswa 16 Tahun Jadi Korban Perkosaan Ayah Kandung, Ibunya Curiga Makin Hari Badannya Tambah Melar

Mereka berada di lebih dari 20 negara bagian di seluruh AS mencoba untuk memadamkan protes, tetapi pasukan ini telah diminta oleh pemerintah kota atau negara bagian.

Namun, hukum AS yang disahkan pada abad ke-19 menjabarkan keadaan ketika pemerintah di Washington DC dapat campur tangan tanpa otorisasi negara.

Undang-undang Pemberontakan mengatakan persetujuan gubernur tidak diperlukan ketika presiden menentukan situasi dalam keadaan tidak memungkinkan untuk menegakkan hukum AS, atau ketika warga negara terancam.

UU disahkan pada 1807 untuk memungkinkan presiden memanggil milisi untuk melindungi negara dari "serangan bermusuhan dari suku Indian", dan kemudian diperpanjang untuk memungkinkan penggunaan militer AS dalam gangguan domestik dan untuk melindungi hak sipil.

Hukum lain yang disahkan pada tahun 1878 memerlukan wewenang Kongres untuk pengerahan militer di dalam negeri, tetapi seorang ahli hukum mengatakan kepada BBC bahwa UU Pemberontakan cukup sebagai alat bagi presiden untuk mengerahkan tentara.

Secara luas diterima bahwa presiden akan memiliki dasar hukum untuk mengerahkan militer tanpa meminta persetujuan dari negara dalam keadaan saat ini.

"Kuncinya," kata Robert Chesney, seorang profesor hukum University of Texas, "adalah bahwa itu adalah niat Presiden untuk melakukannya; Gubernur tidak perlu meminta pada Presiden."

Apakah UU pernah digunakan sebelumnya? Menurut Layanan Penelitian Kongres, UU pemberontakan telah digunakan puluhan kali di masa lalu, meskipun tidak pernah lagi selama hampir tiga dekade.

UU tersebut terakhir dipakai pada 1992 oleh mantan Presiden AS George HW Bush selama kerusuhan ras di Los Angeles.
Hukum ini digunakan sepanjang tahun 1950-an dan 60-an selama era hak sipil oleh tiga Presiden yang berbeda, termasuk ketika ada keberatan dari gubernur negara.

Presiden Dwight Eisenhower menghadapi keberatan ketika ia menggunakan hukum di 1957 untuk mengirim pasukan AS ke Arkansas untuk mengendalikan protes di sebuah sekolah, di mana anak-anak hitam dan putih diajarkan bersama-sama. Sejak akhir 1960-an, UU telah jarang digunakan.

Kongres merevisinya pada 2006 menyusul Badai Katrina untuk membuat bantuan militer lebih efektif, tetapi amandemen itu dicabut menyusul keberatan gubernur negara bagian. (Ardi Priyatno Utomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "George Floyd, Bisakah Trump Mengerahkan Tentara dalam Menghadapi Unjuk Rasa?"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas