George Floyd Rupanya Sudah Dinyatakan Positif Virus Corona Sejak April, Terungkap dari Hasil Autopsi
George Floyd Rupanya Sudah Dinyatakan Positif Virus Corona Sejak April, Terungkap dari Hasil Autopsi
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Hasil autopsi penuh George Floyd, pria kulit hitam yang meninggal setelah ditekan lehernya oleh polisi, telah dirilis Kamis (4/6/2020).
Di dalam laporan hasil autopsi itu terdapat beberapa rincian klinis, termasuk fakta bahwa George Floyd sebelumnya dinyatakan positif Covid-19.
Seperti yang dilaporkan TIME, laporan setebal 20 halaman itu ditulis oleh Kantor Pemeriksa Medis Hennepin dengan izin keluarga.
Sebelumnya, otoritas resmi merilis ringkasan pemeriksaan pada hari Senin yang menyatakan bahwa George Floyd mengalami serangan jantung ketika ditahan oleh petugas.
Baca: Pengamat Soroti Demo Bela George Floyd: Apa Pendemo Juga Perjuangkan Hak Polisi Korban Kericuhan?
Mereka kemudian menggolongkan kematiannya pada 25 Mei itu sebagai pembunuhan.
Video dari netizen memperlihatkan polisi Minneapolis Derek Chauvin menekan lututnya di leher Floyd.
Derek amengabaikan tangisan Floyd "Aku tidak bisa bernapas" sampai akhirnya Floyd berhenti bergerak dan meninggal dunia.
Insiden itu memicu protes nasional.
Beberapa unjuk rasa berujung kekerasan.
Baca: Kisah Wartawan Kulit Putih Ditindih Polisi saat Demo Bela George Floyd, Dipenjara Bersama 15 Orang
Rincian Klinis Autopsi George Floyd
Laporan oleh Kepala Pemeriksa Medis Andrew Baker menjabarkan rincian klinis.
Ia menyatakan George Floyd dinyatakan positif Covid-19 pada 3 April tetapi tanpa gejala.
Laporan itu juga mencatat paru-paru Floyd tampak sehat meski ada penyempitan pembuluh darah di jantung.
Laporan ringkasan negara bagian sebelumnya telah mencantumkan keracunan fentanyl dan penggunaan metamfetamin sebagai penyebab kematian di bawah kategori "kondisi signifikan lainnya" dan bukan di bawah kategori "penyebab kematian."