Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tetapkan Uang Jaminan Rp 14 Miliar Untuk Mantan Polisi Pembunuh George Floyd

Dalam video yang viral, Chauvin terlihat menekan leher Floyd dengan lututnya hingga merenggang nyawa, Senin (25/6/2020).

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Tetapkan Uang Jaminan Rp 14 Miliar Untuk Mantan Polisi Pembunuh George Floyd
Hennepin County Sherif's Office
Derek Chauvin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, MINNEAPOLIS - Hakim Minneapolis menetapkan uang jaminan sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp14 miliar untuk mantan petugas polisi Derek Chauvin yang menjadi terdakwa utama pembunuhan George Floyd.

Keputusan itu disampaikan Hakim dalam sidang perdana kasus pembunuhan George Floyd, Senin (8/6/2020).

Dalam video yang viral, Chauvin terlihat menekan leher Floyd dengan lututnya hingga merenggang nyawa, Senin (25/6/2020).

Baca: Kecurigaan Istri Sebelum Suaminya Ditemukan Pingsan Dalam Mobil Tanpa Celana, Begini Pengakuannya

Chauvin pun ditangkap dan didakwa atas pembunuhan tingkat kedua dan pembunuhan tak disengaja tingkat ketiga, serta pembantaian.

Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, Chauvin (44) dihadirkan di pengadilan.

Pengadilan setempat menetapkan jaminan sebesar 1 juta dolar AS dengan syarat tertentu atau 1,25 juta dolar AS tanpa syarat.

Baca: George Floyd Dimakamkan di Houston, Dihadiri 6.000 Orang

Berita Rekomendasi

Adapaun syarat tertentu itu akan mengharuskan dia untuk menyerahkan senjata api, tidak bekerja di penegakan hukum atau keamanan dalam kapasitas apapun, setuju untuk tidak meninggalkan negara dan tidak melakukan kontak dengan keluarga Floyd.

Tiga petugas polisi Minneapolis lainnya yang bersama Chauvin ketika Floyd ditangkap telah dituduh membantu dan melakukan pembunuhan dan masih ditahan di penjara lokal.

Empat anggota Polisi itu dipecat sehari setelah kematian Floyd.

Ancaman Hukum 40 Tahun Penjara

Empat anggota Polisi Minneapolis sudah ditahan atas kasus pembunuhan George Floyd (46).

Dakwaan terhadap mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin, yang lututnya menindih leher George Floyd selama hampir sembilan menit pun ditingkatkan menjadi pembunuhan tingkat dua.

Sebelumnya Chauvin didakwa atas pembunuhan tingkat ketiga, atau pembunuhan tidak disengaja.

Baca: Bubarkan Paksa Demonstran George Floyd agar Trump Bisa ke Jalan, Gedung Putih Ngaku Tak Menyesal

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas