Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Derek Chauvin Tetap Dapat Uang Pensiun Rp 14 Miliar Walau Dinyatakan atas Pembunuhan George Floyd

meski nantinya diputus bersalah dalam suatu kasus kejahatan, terdakwa di Minnesota bisa tetap mengambil pensiunnya.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Derek Chauvin Tetap Dapat Uang Pensiun Rp 14 Miliar Walau Dinyatakan atas Pembunuhan George Floyd
Hennepin County Sherif's Office
Derek Chauvin. 

TRIBUNNEWS.COM, MINNEAPOLIS - Derek Chauvin akan tetap menerima pensiun sebesar Rp 14 miliar meski nanti diputus bersalah dalam kasus kematian George Floyd.

Derek Chauvin, eks-polisi adalah pelaku utama pembunuhan tersebut,

Chauvin dipecat sebagai anggota Kepolisian Minneapolis setelah menindih leher Floyd hampir sembilan menit, dalam insiden 25 Mei lalu.

"Aku tak bisa bernapas," kata George Floyd ketika lehernya ditindih Derek Chauvin.

Baca: Deretan Kasus Kekerasan yang Melibatkan Polisi Pembunuh George Floyd: Derek Chauvin Opsir Bermasalah

Baca: Tiga Opsir di TKP Kematian George Floyd Didakwa Membantu Pembunuhan: Terancam 40 Tahun Penjara

Baca: Kronologi Pecahnya Kerusuhan di Minneapolis Sebelum Menjalar Seantero AS: Massa Juga Menjarah Toko

Tangkapan layar yang menampilkan wajah Derek Chauvin saat menginjak leher George Floyd dengan lututnya, pada Rabu (27/5/2020) di Minneapolis, Amerika Serikat. Chauvin dikenal sebagai polisi bermasalah, yang sudah 10 kali menjadi subyek pengaduan. (DAVID HIMBERT/HANS LUCAS via REUTERS)
Tangkapan layar yang menampilkan wajah Derek Chauvin saat menginjak leher George Floyd dengan lututnya, pada Rabu (27/5/2020) di Minneapolis, Amerika Serikat. Chauvin dikenal sebagai polisi bermasalah, yang sudah 10 kali menjadi subyek pengaduan. (DAVID HIMBERT/HANS LUCAS via REUTERS) (DAVID HIMBERT/HANS LUCAS via REUTERS)

Kematiannya kemudian membangkitkan gelombang protes di AS dan belahan dunia lainnya. 

Eks-polisi berusia 44 tahun itu dijerat dengan tiga dakwaan, di antaranya pembunuhan tingkat dua, dan terancam dipenjara selama 40 tahun.

Dilaporkan CNN via Daily Mirror Jumat (12/6/2020), Chauvin bisa tetap mendapatkan pensiun dikarenakan hukum yang berlaku di Minnesota.

Berita Rekomendasi

Tidak seperti negara bagian lain, meski nantinya diputus bersalah dalam suatu kasus kejahatan, terdakwa di Minnesota bisa tetap mengambil pensiunnya.

Baca: Pimpinan Serikat Polisi New York: Berhenti Memperlakukan Kami Seperti Binatang dan Penjahat

Baca: Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, Ratusan Tas Mahal yang Rusak Bikin Istri Najib Razak Marah Besar

Dalam foto yang dirilis Penjara Hennepin County pada 31 Mei 2020, nampak Derek Chauvin ketika diambil tampak depan dan samping. Mantan polisi Minneapolis itu dituding membunuh George Floyd, setelah videonya menindih leher pria kulit hitam berusia 46 tahun selama hampir sembilan menit viral di media sosial.
Dalam foto yang dirilis Penjara Hennepin County pada 31 Mei 2020, nampak Derek Chauvin ketika diambil tampak depan dan samping. Mantan polisi Minneapolis itu dituding membunuh George Floyd, setelah videonya menindih leher pria kulit hitam berusia 46 tahun selama hampir sembilan menit viral di media sosial. (AFP PHOTO/Hennepin County Jail/HANDOUT)

Asosiasi Pensiunan Pegawai Minnesota mengonfirmasi, Chauvin tetap akan mendapatkan tunjangan hari tua yang bisa dia ambil ketika berusia 50 tahun.

CNN memberitakan, setiap tahunnya bisa bisa mendapatkan tunjangan 50.000 dollar AS (Rp 709 juta) selama periode 30 tahun atau jumlahnya mencapai 1 juta dollar AS (Rp 14 miliar).

Tunjangan hari tua Chauvin bahkan bisa lebih besar jika selama dia bertugas, dia mengambil lembur yang jumlahnya bisa dikonversikan.

"Hilangnya uang pensiun karena kasus kejahatan bisa dikatakan jarang terjadi," kata Dr Bruce Johnsen, profesor hukum di Universitas George Mason.

Namun, dengan kematian George Floyd atas Derek Chauvin 25 Maret lalu, Johnsen menerangkan sudah saatnya mereformasi hukum tersebut.

Baca: Deretan Kasus Kekerasan yang Melibatkan Polisi Pembunuh George Floyd: Derek Chauvin Opsir Bermasalah

Baca: Tiga Opsir di TKP Kematian George Floyd Didakwa Membantu Pembunuhan: Terancam 40 Tahun Penjara

Baca: Kronologi Pecahnya Kerusuhan di Minneapolis Sebelum Menjalar Seantero AS: Massa Juga Menjarah Toko

Thomas Lane, J. Alexander Kueng dan Tou Thao
Thomas Lane, J. Alexander Kueng dan Tou Thao (Hennepin County Jail)

Sementara tiga pelaku lainnya, J Alexander Kueng, Thomas Lane, dan Tou Thao, tidak akan mendapatkannya karena ststus mereka petugas baru.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas