Pengajuan Merek Dagang Archewell Ditolak, Meghan Markle dan Pangeran Harry Belum Lakukan Pembayaran
Pengajuan Merek Dagang Archewell Ditolak, Meghan Markle dan Pangeran Harry Belum Lakukan Pembayaran
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Muhammad Renald Shiftanto

TRIBUNNEWS.COM - Pengajuan merek dagang oleh Meghan Markle dan Pangeran Harry untuk perusahaan nirlaba mereka ditolak karena sejumlah alasan.
Seperti yang diberitakan The Telegraph, Duke dan Duchess of Sussex tidak menandatangani dokumen dan belum membayar sejumlah biaya.
Sebelumnya, Meghan dan Harry berniat membuat organisasi non profit dengan nama Archewell, nama yang diambil dari anak mereka, Archie.
Namun menurut The Sun, pengajuan mereka ditolak United States Patent and Trademark Office karena terlalu "samar".
Pengajuan itu juga belum dilengkapi dengan baik.
Baca: Meghan Markle Mengaku Malu Namanya Dibawa-bawa dalam Skandal Rasisme Sahabatnya

The Sun mengklaim telah melihat formulir yang diajukan tanggal 3 Maret lalu oleh Cobblestone Lane LLC, yang terkait dengan kantor Beverly Hills di mana pengacara Hollywood yang sebelumnya bekerja dengan Duchess tinggal.
The Sussexes sedang mencari cara untuk menciptakan sebuah organisasi yang menawarkan kelompok pendukung emosional, pendidikan multimedia, dan situs web yang didedikasikan untuk kesejahteraan.
Tetapi mereka dikirimi surat "Pemberitahuan Adanya Ketidakjelasan" oleh pemeriksa paten karena deskripsi yang samar mengenai kegiatan amal, menurut dokumen.
Baca: Setelah Website, Kini Username Akun Instagram Badan Amal Meghan-Harry Archewell Diambil Orang Lain
Pemberitahuan itu berbunyi:
"Kata-kata 'menyediakan situs web yang menampilkan konten yang berkaitan dengan filantropi, pemberian dana, sukarelawan, dan peluang karier' di International Class 35 masih terlalu luas, dan diperlukan diklarifikasi untuk menentukan sifat konten yang disediakan."
Pemberitahuan itu juga menyatakan bahwa Sussex tidak membayar biaya penuh yang diperlukan untuk memproses dokumen dan tidak menandatangani formulir.
Penguji mengatakan:
"Surat pengajuan tidak ditandatangani, mengakibatkan pengajuan tidak diverifikasi dengan benar."

Jika aplikasi paten ditolak oleh Kantor, maka pihak yang mengajukan paten harus membuat sejumlah perubahan yang harus diajukan kembali oleh pengacara mereka.