Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Tegas Tolak Rencana Aneksasi Israel ke Wilayah Palestina di DK PBB

Sudah terlalu lama, rakyat Palestina mengalami ketidakadilan, pelanggaran HAM dan situasi kemanusiaan yang buruk.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Indonesia Tegas Tolak Rencana Aneksasi Israel ke Wilayah Palestina di DK PBB
Dok kemlu
Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi dalam konferensi pers daring dengan media Rabu (24/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- "Aneksasi Israel merupakan ancaman bagi masa depan bangsa Palestina," tegas Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi mengawali pernyataan pada Pertemuan Terbuka Dewan Keamanan (DK) PBB yang dilakukan secara virtual mengenai Situasi di Timur Tengah, Rabu (24/6/2020).

Sudah terlalu lama, rakyat Palestina mengalami ketidakadilan, pelanggaran HAM dan situasi kemanusiaan yang buruk.

Menlu menyatakan pilihan ada ditangan masing-masing pemimpin negara. Apakah akan berpihak pada hukum internasional atau menutup mata dan berpihak pada ketidakadilan.

Baca: Pasukan Israel Dikabarkan Tembak Keponakan Pejabat Senior Palestina di Pos Pemeriksaan Tepi Barat

Baca: Bela Palestina, Indonesia Diminta Bersikap Tegas dan Tidak Hanya Berkirim Surat

Baca: KTT Tingkat Menlu OKI Digelar 10 Juni, Bahas Soal Rencana Israel Aneksasi Wilayah Palestina 

“Pilihan ada ditangan kita, apakah akan berpihak kepada hukum internasional, atau menutup mata dan berpihak di sisi lain yang memperbolehkan tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional?," ujar Retno.

Dalam pertemuan yang dipimpin Perancis selaku Presiden DK PBB bulan Juni 2020 ini, Menlu Retno tegaskan 3 alasan mengapa masyarakat internasional harus menolak rencana aneksasi Israel.

Pertama, rencana aneksasi formal Israel terhadap wilayah Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional.

BERITA REKOMENDASI

Memperbolehkan aneksasi artinya membuat preseden dimana penguasaan wilayah dengan cara aneksasi adalah perbuatan legal dalam hukum internasional.

“Seluruh pihak harus menolak secara tegas di seluruh forum internasional baik melalui pernyataan maupun tindakan nyata bahwa aneksasi adalah illegal" ujar Menlu RI.

Kedua, rencana aneksasi formal Israel ini merupakan ujian bagi kredibilitas dan legitimasi Dewan Keamanan PBB di mata dunia internasional.

Menurutnya DK PBB harus cepat mengambil langkah cepat yang sejalan dengan Piagam PBB.

“Siapapun yang mengancam terhadap perdamaian dan keamanan internasional harus diminta pertanggungjawabannya dihadapan Dewan Keamanan PBB. Tidak boleh ada standar ganda" sebut Retno.

Ketiga, aneksasi akan merusak seluruh prospek perdamaian. Aneksasi juga akan menciptakan instabilitas di Kawasan dan dunia.

Untuk itu, terdapat urgensi adanya proses perdamaian yang kredibel dimana seluruh pihak berdiri sejajar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas