Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Hasto di Kasus Suap Harus Berdasar Putusan Pengadilan
Ahli hukum pidana Mudzakkir berpendapat, penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara suap harus berdasarkan putusan pengadilan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana Mudzakkir berpendapat, penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara suap harus berdasarkan putusan pengadilan.
Diketahui KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Dalam perkara eks caleg PDIP yang kini masih buron Harun Masiku.
"Kalau Hasto Kristiyanto itu dikenakan pasal suap, berarti harus bisa dibuktikan siapa penerima suapnya dan harus pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Mudzakkir dihubungi Kamis (26/12/2024).
Ia melanjutkan jika benar bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam hal ini adalah KPU yang menerima suap.
"Dan juga salah satu diantaranya adalah namanya Wahyu (Penerima suap). Maka yang menerima suap dalam putusan, penerima suap itu, kalau itu benar bahwa putusan penerima suap sudah inkrah."
"Maka dalam putusan, penerima suap itu sudah disebutkan namanya, siapa pemberi suap, dan penerima suapnya diadili," terangnya.
Selanjutnya kata Mudzakkir kesepakatannya itu seperti apa. Dan semuanya harus disebutkan dalam putusan pengadilan.
"Kalau putusan pengadilan penerima suap pegawai negeri, penyelenggara negara itu tidak dijelaskan siapa pemberi suap, dan berapa jumlah suap yang diberikan. Dan janjinya itu apa di dalam hal pemberian suap tidak dibuktikan di dalam sidang pengadilan terkait perkara pokoknya, dan ternyata dalam putusan tidak disebutkan siapa pemberi suapnya," lanjutnya.
Jika hal itu terjadi, ia berpendapat Hasto Kristiyanto tidak bisa diterapkan jadi tersangka kasus suap.
Baca juga: Hasto Jadi Duri Buat KPK di Kasus Suap Harun Masiku, Orang Berpengaruh dari Partai Berkuasa
"Saya berpendapat bahwa kalau Hasto ini namanya tidak disebutkan di dalam putusan pemberi suap. Maka Hasto tidak serta-merta bisa dinyatakan sebagai tersangka," terangnya.
Tetapi sebaliknya kata Mudzakkir jika disebutkan di persidangan nama pemberi suap. Penyidik cukup melengkapi alat bukti.
"Kalau sudah disebutkan sebelumnya, itu tinggal melengkapi alat bukti saja, melengkapinya, mana yang kurang, dilengkapinya, maka dia dapat ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap," tandasnya.
Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Hasto Kristiyanto di Margahayu Bekasi: Sepi, Ada Lexus di Garasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.