Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Pelanggaran Undang-undang Lalu Lintas Jalan Raya yang Mulai Diberlakukan Hari Ini di Jepang

Ketentuan Undang-undang Lalu Lintas Jalan Raya tentang mengemudi telah direvisi dan diberlakukan mulai Selasa khususnya bagi 10 pelanggaran.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 10 Pelanggaran Undang-undang Lalu Lintas Jalan Raya yang Mulai Diberlakukan Hari Ini di Jepang
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Pelanggaran denda dan hukuman penjara di Jepang berlaku mulai Selasa (30/6/2020) atas revisi UU Lalu Lintas Jalan Raya Jepang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Dalam beberapa tahun terakhir, "mengemudi" telah menarik banyak perhatian sebagai masalah sosial.

Ketentuan Undang-undang Lalu Lintas Jalan Raya tentang mengemudi telah direvisi dan diberlakukan mulai Selasa (30/6/2020) khususnya bagi 10 pelanggaran.

"Pelanggaran menjaga jarak antara kendaraan serta aori unten di Jepang meningkat pesat tahun 2019 dari sekitar 2.000 kasus menjadi 13.797 kasus awal tahun ini dan rasio pelanggaran lalu lintas ternyata telah mencapai 16,9 persen," ungkap sumber kepolisian kepada Tribunnews.com, Selasa (30/6/2020).

Pelanggaran kewajiban untuk menjaga jarak antar kendaraan adalah tindakan yang melanggar tugas mengemudi yang aman dalam menjaga jarak yang sesuai untuk mencegah tabrakan antar mobil, telah diatur dalam Pasal 26 UU Lalu Lintas Jalan Raya Jepang.

Sanksi termasuk denda kini mencapai antara 500.000 yen sampai dengan 1 juta yen serta penjara antara 3 tahun hingga 5 tahun.

Apabila poin pelanggar mencapai angka 25 poin, maka 2 tahun tak boleh mengendarai kendaraan, SIM dibekukan sementara.

Poster antisipasi Aori Unten dari kepolisian Jepang.
Poster antisipasi Aori Unten dari kepolisian Jepang. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)
Berita Rekomendasi

Lebih parah lagi pelanggaran lalu lintas kini masuk delik tindak pidana, menjadi sangat berat hukumannya smapai masuk penjara 5 tahun maksimal.

Setelah revisi UU Lalu Lintas Jalan Raya Jepang, 10 item berikut ini didefinisikan sebagai Aori Unten atau mengemudi ugal-ugalan:

・ Pelanggaran klasifikasi lalu lintas (lalu lintas lewat jalur kiri dilarang, selalu jalur kanan cepat dan kiri kecepatan lambat)
・ Mengurangi jarak antar mobil (terlalu dekat dilarang)
・ Melakukan pengereman mendadak
・ Klakson yang tidak perlu
・ Perubahan arah mendadak (interupsi)
・ Penggunaan high beam, lampu jauh menyilaukan yang berlebihan
・ Passing (mendahului) lewat dengan kasar
・ Menyalip berbahaya dari jalur kiri
・ Penyesuaian lebar dan operasi berkelok-kelok (zig-zag)
・ Pelanggaran kecepatan minimum (berjalan sangat lambat) dan parkir/berhenti di jalan raya

Baca: Aori Unten Mulai Berlaku di Jepang, Pelanggar Terancam 5 Tahun Penjara atau Denda 1 Juta Yen

Baca: Pasca Pandemi Covid-19, Wanita di Jepang Mengincar Pria Pegawai Negeri dan Karyawan Perusahaan Besar

Jika salah satu dari hal tersebut dengan menghalangi lalu lintas, maka pelanggar dapat terkena aturan ini dan dapat dikenakan tindakan kriminal karena dianggap telah "mengganggu pengemudi", maka dapat dikenakan penjara tiga tahun atau kurang atau denda 500.000 yen atau kurang.

Selain itu, jika menjadi penyebab risiko signifikan menghentikan mobil lawan di jalan raya, akan dihukum penjara selama tidak lebih dari 5 tahun atau denda tidak lebih dari 1 juta yen.

Dalam sanksi administratif, jumlah pelanggaran adalah 25 poin dan lisensi segera dicabut, dan periode diskualifikasi ditetapkan 2 tahun.

Jika pengemudi memiliki riwayat pembuangan (pelanggaran lalu lintas berat lainnya), maka akan diperpanjang hingga 5 tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas