Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Iran Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Donald Trump

Namun, Interpol menyatakan pihaknya tidak akan mempertimbangkan permintaan Iran tersebut.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Iran Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Donald Trump
Photo by Nicholas Kamm / AFP
Arsip foto memperlihatkan Presiden AS, Donald Trump, tersenyum saat akan menyampaikan pidato pembukaan pada Upacara Wisuda Akademi Militer AS 2020 di West Point, New York, 13 Juni 2020. Donald Trump berusia 74 tahun pada 14 Juni 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, IRAN - Iran mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump atas pembunuhan sosok jenderal paling berpengaruh di Iran, Qasem Soleimani, di Irak pada Januari silam.

Jaksa penuntut di ibu kota Iran, Teheran, Ali Alqasimehr, mengatakan, Trump dan 35 orang lainnya menghadapi tuduhan pembunuhan dan terorisme, dan Interpol diminta bantuannya untuk menahan mereka.

Namun, Interpol menyatakan pihaknya tidak akan mempertimbangkan permintaan Iran tersebut.

Perwakilan khusus AS untuk Iran mengatakan surat perintah itu merupakan aksi propaganda yang tidak seorangpun menganggap serius.

Komandan pasukan elite Quds itu tewas dalam serangan pesawat tidak berawak di dekat Bandara Internasional Baghdad atas permintaan Presiden Trump, yang mengatakan jenderal itu bertanggung jawab atas kematian ratusan tentara AS dan merencanakan serangan yang akan segera terjadi.

Iran membalas dengan menembakkan rudal balistik ke pangkalan militer Irak yang menampung pasukan AS.

"Sekitar 36 orang telah diidentifikasi sehubungan dengan pembunuhan Qasem. Mereka mengawasi, menindaklanjutinya, dan memerintahkannya," kata Alqasimehr seperti dikutip kantor berita Mehr.

Rekomendasi Untuk Anda

"Mereka di antaranya adalah para pejabat politik dan militer AS dan juga negara-negara lain. Pengadilan sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan meminta Interpol mengeluarkan Red Notices (surat perintah penangkapan)."

Trump berada di urutan teratas dalam daftar itu dan penangkapannya akan terus diupayakan, bahkan setelah masa kepresidenannya berakhir, tambah jaksa penuntut.

Wakil Menteri Luar Negeri Iran, Mohsen Baharvand, mengatakan pengadilan Iran akan segera mengeluarkan dakwaan bagi mereka yang bertanggung jawab atas serangan terhadap Jenderal Soleimani.

Dikatakan pula bahwa Iran berharap dapat mengidentifikasi siapa yang mengoperasikan pesawat tak berawak yang menewaskan Qasem, menurut kantor berita Isna.

"Iran tidak akan menghentikan upayanya sampai orang-orang ini diadili," katanya.

Red notice yang dikeluarkan Interpol adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang sedang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa. Ini bukanlah surat perintah penangkapan internasional.

Perwakilan khusus AS Brian Hook mengatakan: "Penilaian kami adalah Interpol tidak melakukan intervensi dan mengeluarkan Red Notices yang didasarkan pada aspek politik.

Sumber: BBC Indonesia
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas