TikTok Cabut Aplikasinya di Hong Kong, Hindari Keterkaitan dengan Pemerintah Beijing?
TikTok akan menarik aplikasinya dari Hong Kong pasca sahnya UU Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - TikTok akan menarik aplikasinya dari Hong Kong pasca sahnya UU Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing.
Aplikasi berbasis video ini dimiliki ByteDance yang berbasis di China.
TikTok secara konsisten membantah tuduhan membagikan data pengguna kepada pemerintah dan menolak bila ada permintaan tersebut.
Aplikasi ini diperkirakan akan membutuhkan beberapa hari untuk menghentikan operasi di Hong Kong.
Seorang juru bicara mengatakan keputusan ini dibuat dengan pertimbangan kondisi akhir-akhir ini.
"Mengingat peristiwa baru-baru ini, kami telah memutuskan untuk menghentikan operasi aplikasi TikTok di Hong Kong," kata seorang juru bicara kepada BBC.
Baca: Sedang Uji Coba Rute Balaikota-Blok M, Yunarto Wijaya : Keren Pak Anies Bus Listrik Buatan China-nya
Baca: Peneliti: Virus Corona Sudah Lama Ada di Dunia dan Mungkin Tidak Berasal dari China
Selain itu beberapa waktu lalu Menlu AS, Mike Pompeo mengatakan bahwa AS akan melarang aplikasi media sosial China, termasuk TikTok.
Di sisi lain, Whatsapp, Facebook, dan Telegram mengaku menangguhkan kerja sama menyajikan data dengan otoritas Hong Kong.
TikTok, yang sekarang dijalankan oleh mantan eksekutif Walt Disney, Kevin Mayer pernah mengatakan bahwa data pengguna aplikasi tidak disimpan di China.
Perusahaan juga mengatakan bahwa mereka tidak akan memenuhi permintaan pemerintah China untuk menyensor konten atau memberikan akses ke data penggunanya.
Lagipula TikTok mengklaim tidak pernah diminta untuk melakukan hal tersebut.
Namu UU Keamanan Nasional yang kontroversial itu telah memperkuat otoritas China sehingga meningkatkan kekhawatiran tentang privasi data.
Baca: 53 Negara Anggota Dewan HAM PBB Setuju UU Keamanan Nasional Hong Kong
Baca: Reaksi Dunia soal UU Keamanan Nasional Hong Kong, Boikot Film Mulan hingga Tawari Izin Tinggal
Secara umum, undang-undang akan menghukum perbuatan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan negara asing.
Tidak tanggung-tanggung, hukumannya sampai seumur hidup.