Pelajar Asing di AS Diminta Pulang ke Negaranya Jika Hanya Kuliah Online
Tidak diketahui dengan jelas berapa banyak pemegang visa pelajar yang akan terimbas tindakan ini.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelajar asing di Amerika Serikat (AS) harus meninggalkan negara itu jika kuliah yang dilakukan sepenuhnya secara daring (online).
Pengumuman ini dikeluarkan sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di AS, Rabu (8/7/2020).
Salah satunya yang diunggah KBRI Washington DC di akun instagram resminya.
Pada Senin (6/7/2020), kantor Imigrasi dan Bea Cukai AS (U.S Immigration and Customs Enforcement/ICE) mengumumkan pelajar asing harus meninggalkan Amerika Serikat, jika kelas yang diambil pada musim gugur ini akan diajarkan sepenuhnya secara daring (online)
"Pelajar/ mahasiswa asing pemegang visa F-1 dan M-1 dan saat ini tinggal di AS serta hanya mengikuti kelas online diminta meninggalkan Amerika Serikat, jika kelas yang diambil pada musim gugur ini akan diajarkan sepenuhnya secara daring (online) atau pindah ke sekolah lain yang mengadakan kelas secara tatap muka," tertulis di keterangan KBRI Washington DC.
Baca: Mahasiswi Ini Terpaksa Kuliah Online di Atap Rumahnya Karena Susah Sinyal
Pemerintah AS tidak akan menerbitkan visa dan tidak akan memberikan izin masuk AS bagi mahasiswa yang hanya mengikuti kelas online pada semester musim gugur 2020.
Tidak diketahui dengan jelas berapa banyak pemegang visa pelajar yang akan terimbas tindakan ini.
Namun, pelajar asing merupakan sumber pendapatan utama bagi banyak universitas AS karena mereka sering membayar lunas uang kuliah.
Menurut pengumuman ICE, para pelajar itu harus pindah sekolah atau meninggalkan AS atau berpotensi menghadapi proses deportasi.
Perwakilan RI di seluruh AS disampaikan tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di AS untuk menindaklanjuti informasi kebijakan yang dimaksud dan tengah berkoordinasi dengan persatuan mahasiswa di Indonesia di AS menyikapi situasi ini.
"Seluruh pelajar/mahasiswa Indonesia diharapkan agar tetap tenang dan selalu mengikuti informasi terkait kebijakan ini dari sumber-sumber resmi," tertulis di poin terakhir di pengumuman tersebut.
Hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari Kemlu RI terkait informasi ini.
Informasi yang disampaikan VOA, pedoman ICE itu berlaku untuk pemegang visa F-1 dan M-1, yang diperuntukkan bagi pelajar akademik dan kejuruan. Data kantor itu menunjukkan Departemen Luar Negeri mengeluarkan 388.839 visa F dan 9.518 visa M pada 2019.
Pedoman ini tidak memengaruhi pelajar yang mengambil kelas secara langsung.
Ini juga tidak mempengaruhi pelajar dengan visa F-1 yang mengambil sebagian kursus online, selama universitas mereka menyatakan bahwa kelas tidak sepenuhnya dilakukan secara digital.
Mahasiswa program kejuruan dengan visa M-1 dan mahasiswa program pelatihan bahasa Inggris dengan visa F-1 tidak akan diizinkan mengikuti kelas apa pun secara online.
Pemerintahan Presiden Donald Trump telah memberlakukan sejumlah pembatasan baru terhadap imigrasi legal dan ilegal dalam beberapa bulan terakhir sebagai akibat dari pandemi virus corona.
Pada Juni, pemerintah menangguhkan visa kerja untuk sejumlah besar pekerja non-imigran yang menurutnya bersaing dengan warga AS untuk mendapatkan pekerjaan.
Pemerintah juga secara efektif menangguhkan penerimaan pencari suaka di perbatasan selatan dengan Meksiko, dengan mengutip alasan risiko kesehatan terkait virus corona.
Pemerintahan Presiden Donald Trump telah memberlakukan sejumlah pembatasan baru terhadap imigrasi legal dan ilegal dalam beberapa bulan terakhir sebagai akibat dari pandemi virus corona.