Ayah yang Memperkosa Anak Sendiri Dapat Keringanan Hukuman Penjara, dari 115 Tahun Menjadi 45 Tahun
Pria 52 tahun di Kuching, Malaysia, mendapat keringanan hukuman penjara dari 115 tahun menjadi 45 tahun atas perbuatannya memperkosa putrinya sendiri.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Ia dijatuhi hukuman penjara 22 tahun dan empat pukulan tebu untuk setiap dakwaan.
Pengadilan Sesi pada waktu itu memerintahkan hukuman untuk dilanjutkan bersamaan.
Untuk dakwaan berdasarkan Bagian 354 KUHP tentang penganiayaan, ia dipenjara selama lima tahun.
Namun, penuntut tak puas dan kemudian mengajukan banding atas putusan bersalah tersebut.
Pengadilan Tinggi kemudian menetapkan hukuman penjara yang sebelumnya dilakukan bersamaan/serentak, menjadi berurutan.
Akibatnya, terdakwa menghadapi total 115 tahun penjara.
Namun, seorang pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nasional (YBGK) yang mewakili terdakwa, Simon Siah, mengatakan dalam pengajuannya bahwa hukuman sebelumnya yang dijatuhkan pada terdakwa harus dilaksanakan secara serentak dengan mempertimbangkan usia terdakwa.
Baca: Seekor Tupai Dinyatakan Positif Terjangkit Pes, Kasus Pertama di Amerika Serikat
Baca: WHO Peringatkan Pandemi Virus Corona Semakin Buruk Jika Gagal Ambil Tindakan Tegas
"Berdasarkan persentase dan statistik, harapan hidup rata-rata pria di negara ini sekitar 70 tahun. Terdakwa sekarang berusia 52 tahun dan mungkin tidak hidup cukup lama untuk menjalani hukuman," kata Siah selama persidangan.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)