Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga George Floyd Ajukan Gugatan Terhadap Kota Minneapolis serta 4 Petugas Polisi

Keluarga mendiang George Floyd dikabarkan mengajukan gugatan terhadap kota Minneapolis dan empat petugas polisi yang didakwa atas kematian Floyd.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Keluarga George Floyd Ajukan Gugatan Terhadap Kota Minneapolis serta 4 Petugas Polisi
Ayhan Mehmet - Anadolu Agency
Keluarga mendiang George Floyd dikabarkan mengajukan gugatan terhadap kota Minneapolis dan empat petugas polisi yang didakwa atas kematian Floyd. 

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga mendiang George Floyd dikabarkan mengajukan gugatan terhadap Kota Minneapolis dan empat petugas polisi yang didakwa atas kematian Floyd.

Pihak keluarga menuduh para petugas kepolisian tersebut melanggar hak-hak Floyd ketika merenggut nyawanya.

Minneapolis dinilai keluarga Floyd mengizinkan budaya rasisme dan kekebalan hukum berkembang di kepolisian.

Baca: Terungkap Dialog George Floyd dengan Polisi yang Menindih, Ternyata Begini Kronologinya

Baca: Mantan Polisi Pembunuh Floyd Diusir Saat Berbelanja di Supermarket

Dikutip Tribunnews dari Al Jazeera, gugatan yang dilayangkan pihak keluarga Floyd berisi permohonan ganti rugi atas kerusakan yang jumlahnya akan ditentukan oleh juri.

Keluarga George Floyd Ajukan Gugatan Terhadap Kota Minneapolis serta Empat Petugas Polisi yang Terlibat Pembunuhan Floyd
Keluarga George Floyd Ajukan Gugatan Terhadap Kota Minneapolis serta Empat Petugas Polisi yang Terlibat Pembunuhan Floyd (Ayhan Mehmet - Anadolu Agency)

Gugatan tersebut juga meminta kota Minneapolis melatih dan mengawasi petugas kepolisiannya dengan baik di masa depan.

"Kami berusaha menetapkan prioritas secara finansial agar menjadi penghalang bagi polisi agar tak membunuh orang-orang yang terpinggirkan, terutama orang kulit hitam di masa mendatang," ungkap pengacara Benjamin Crump dalam konferensi pers.

Baca: 2 Pelaku Pembunuhan George Floyd Dibebaskan Dengan Jaminan, Thomas Lane dan J Alexander Kueng

Lebih lanjut, gugatan yang dibagikan Crump kepada Al Jazeera juga menyebutkan, pihaknya menuduh Departemen Kepolisian Minneapolis bersalah atas kematian Floyd.

Berita Rekomendasi

"Kota Minneapolis memiliki sejarah kebijakan, prosedur dan ketidakpedulian yang disengata dalam melanggar hak-hak tahanan, khususnya pria kulit hitam dan menyoroti perlunya pelatian serta disiplin petugas," tambah Crump.

Kematian George Floyd

Sebagaimana diketahui, George Floyd, pira kulit hitam yang meninggal pada 25 Mei 2020 lalu itu, menghembuskan napas terakhirnya setelah Derek Chauvin menindihnya dengan lutut.

Aksi brutal itu dilakukan Derek Chauvin kurang lebih sembilan menit.

Meski Floyd merintih tak bisa bernapas, Derek Chauvin tak menyingkirkan lututnya.

Baca: Empat Polisi Minneapolis Resmi Didakwa Atas Kematian George Floyd, Jerman Serukan Akhiri Kekerasan

Empat mantan anggota polisi yang menjadi terdakwa pelaku pembunuhan George Floyd.
Empat mantan anggota polisi yang menjadi terdakwa pelaku pembunuhan George Floyd. (Hennepin County Sherif's Office)

Chauvin didakwa dengan pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan.

Sementara tiga petugas lainnya yang ada di tempat kejadian, Tou Thao, Thomas Lane dan J Kueng, dituduh membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas