Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukannya Bayar Gaji Karyawan, Pria Ini Ajukan Pinjaman Buat Beli Lamborghini dan Liburan Mewah

Seorang pria dituduh melakukan penipuan dana bantuan bank senilai hampir Rp 58 milyar, Senin (27/7/2020).

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bukannya Bayar Gaji Karyawan, Pria Ini Ajukan Pinjaman Buat Beli Lamborghini dan Liburan Mewah
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Sosok super car Lamborghini Huracan Performante Spyder. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa federal AS menuduh seorang pria asal Florida melakukan penipuan dana bantuan senilai hampir Rp 58 milyar, Senin (27/7/2020).

David T. Hines (29) asal Miami, Florida itu diduga menyalahgunakan pinjaman dari Program Perlindungan Dana Gaji (Paycheck Protection Program) untuk membeli mobil sport Lamborghini.

Alhasil dia didakwa melakukan penipuan bank dalam dokumen pengadilan yang diproses Senin lalu, dikutip dari NBC News

Agen Federal menyita mobil senilai Rp 4,6 milyar dan uang sebesar Rp 49,4 milyar di rekening banknya ketika dia diamankan.

Diduga David berbohong tentang jumlah dana yang dibayarkan kepada karyawannya.

Baca: Konsulat AS di Chengdu Ditutup, Jubir Kementerian Luar Negeri China Beri Tanggapan

Baca: Dikenal sebagai Sekutu Dekat, PM Inggris Boris Johnson Justru Ingin Trump Kalah dalam Pilpres AS

Lamborghini Huracan LP 580-2
Lamborghini Huracan LP 580-2 (Autobild)

Sebaliknya dia justru menggunakan dana itu untuk belanja di toko, membeli mobil, dan plesir ke resor mewah di Pantai Miami.

Dokumen pengadilan melaporkan bahwa David mengajukan bantuan senilai Rp 196,5 milyar kepada Paycheck Protection Program atas nama perusahaan yang berbeda.

Berita Rekomendasi

Dalam proses pengajuan pinjaman itu, David menyertakan surat pernyataan palsu tentang besaran gaji karyawannya.

"Karyawan yang dia tuliskan itu tidak ada atau mendapatkan sebagian kecil dari yang diklaim David dalam pernyataan PPP-nya," menurut dokumen pengisian.

"Secara kolektif, David mengklaim perusahaannya membayar jutaan dolar dalam penggajian pada kuartal pertama 2020."

"Namun, catatan negara dan bank menunjukkan sedikit atau tidak ada biaya penggajian selama periode ini," jelas dokumen pengadilan itu.

Nahasnya bank ketika itu menyetujui permintaan pinjaman David dan memberi dana senilai Rp 56,7 milyar.

Baca: Delapan Sosok Perempuan Ini Berpeluang Jadi Wakil Joe Biden di Pilpres AS November 2020

Baca: Studi Vaksin Covid-19 Fase 3 di AS Libatkan 30 Ribu Sukarelawan, Ini Prosesnya

Ilustrasi penipuan
Ilustrasi penipuan (Tribun Jabar)

Namun selang beberapa hari setelah pinjaman cair, David kedapatan membeli Lamborghini Huracan 2020.

Mobil mewah itu dia daftarkan atas nama dirinya dan salah satu perusahaannya.

Selama beberapa minggu setelah itu, David tidak tercatat mengeluarkan dana untuk membayar karyawan.

Dia justru terlacak membeli barang dan jasa yang mewah di resor Miami.

Dalam persidangannya Senin lalu, David sempat datang sebelum dakwaannya dibacakan secara resmi oleh Hakim Ketua.

Pengacara yang ditunjuk untuk mewakili David enggan berkomentar terkait masalah ini.

Program Bantuan Dana Gaji merupakan bagian dari RUU Bantuan Covid-19 yang disahkan Kongres dan ditandatangani Presiden Donald Trump pada Maret silam.

Program ini bertujuan memberikan pinjaman kepada usaha kecil agar tetap bisa menggaji karyawannya di tengah pandemi.

Baca: Jerman Tolak Usulan Trump untuk Masukkan Kembali Rusia ke G-7

Baca: Ilmuwan Wuhan Desak Donald Trump Minta Maaf atas Klaim Virus Corona Berasal dari Kebocoran Lab

Ilustrasi Pantai di Miami, Florida, Amerika Serikat
Ilustrasi Pantai di Miami, Florida, Amerika Serikat (Moneycrashers.com)

Program Bantuan Dana Gaji khususnya ditujukan kepada perusahaan yang terpuruk pandemi dengan 300 lebih karyawan.

Bulan lalu Trump menandatangani undang-undang perpanjangan sementara untuk program ini.

Amerika Serikat beberapa kali menelurkan kebijakan bantuan dana untuk menopang krisis ekonomi di masa pandemi.

Negeri Paman Sam memiliki jumlah kasus infeksi Covid-19 tertinggi di dunia.

Worldometers pada Selasa (28/7/2020) mencatat 4.433.410 kasus infeksi di negara ini.

Adapun korban jiwa mencapai 150.444 dengan angka kesembuhan sejumlah 2.136.603.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas