Mantan PM Malaysia, Najib Razak Bersalah atas Skandal Pencucian Uang Milyaran
Mantan PM Malaysia, Datuk Seri Najib Razak dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi atas dakwaan skandal korupsi IMDB (1Malaysia Development Berhad)
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan PM Malaysia, Datuk Seri Najib Razak dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi atas dakwaan skandal korupsi IMDB (1Malaysia Development Berhad), Selasa (28/7/2020).
Najib didakwa atas penyalahgunaan kekuasaan dan penyelewengan dana senilai RM42 juta atau Rp 144 milyar dari mantan anak perusahaan IMDB, SRC International Sdn Bhd.
Hakim Pengadilan Tinggi, Mohd Nazlan Mohd Ghazali mengatakan Najib terlibat dalam setoran RM42 juta dari SRC International di akun rekening pribadinya.
Dengan deretan bukti, Najib dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan, dikutip dari Malay Mail.
Baca: Polisi Malaysia Tangkap 13 Wanita Terkait Prostitusi, Seorang di Antaranya WNI
Baca: Malaysia Tangkap 5 WNI Penyelundup 230 Kg Ganja di Perairan Langkawi
"Sebagai kesimpulan setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menemukan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan terhadap terdakwa, oleh karena itu saya menemukan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh tuduhan," kata Hakim Mohd Nazlan.
Persidangan akbar itu disaksikan keluarga terdekat Najib yakni anak-anaknya, Datuk Mohd Nizar Najib, Riza Shahriz Abdul Aziz, dan Norashman Najib.
Namun istrinya, Datin Seri Rosmah Mansor tidak hadir.
Para politikus dari Umno juga nampak hadir memberi dukungan kepada rekan separtainya itu.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Najib secara tidak langsung mengakhiri karier berpolitiknya selama ini.
Lantaran Najib akan dipandang berbahaya untuk berpartisipasi dalam pemilihan berikutnya dan otomatis didiskualifikasi sebagai wakil terpilih.
Pengadilan SRC Internasional adalah satu dari lima pengadilan pidana yang melibatkannya.
Tujuh Tuduhan kepada Mantan PM Najib
Dari tujuh dakwaan yang dituduhkan kepadanya, Najib dituduh melakukan tiga dakwaan pelanggaran pidana atas total RM42 juta dana SRC International yang kala itu dipercayakan di bawah Perdana Menteri Malaysia dan Menteri Keuangan.
Terdapat dakwaan terpisah yakni menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi dengan nominal yang sama.