Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan PM Malaysia Najib Razak Lolos dari Hukuman Cambuk Tapi Dipenjara selama 72 Tahun

Mantan PM Malaysia, Datuk Seri Najib Razak dijatuhi hukuman penjara dan denda oleh Pengadilan Tinggi Malaysia atas tujuh dakwaan skandal korupsi IMDB.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Mantan PM Malaysia Najib Razak Lolos dari Hukuman Cambuk Tapi Dipenjara selama 72 Tahun
The Star Online
Mantan PM Malaysia Najib Razak yang meninggalkan masalah pelik setelah kekuasannya berakhir 

Terdapat dakwaan terpisah yakni menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi dengan nominal yang sama.

Untuk tiga dakwaan yang lainnya, dia dituduh melakukan pencucian uang senilai RM42 juta.

Atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan, Najib terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara dengan denda minimum RM10.000 atau hingga lima kali lipat jumlah dana suap, dipilih yang tertinggi.

Lalu untuk pelanggaran kepercayaan terancam hukuman minimal dua tahun dan maksimum 20 tahun penjara, cambuk, dan denda.

Adapun kejahatan pencucian uang hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga lima kali lipat dari jumlah uang yang dicuci atau RM5 juta, dipilih yang tertinggi.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas