Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Ribu Karyawan Maskapai Qantas Di-PHK Gara-gara Covid-19

Maskapai penerbangan Qantas Airways, melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap empat ribu karyawannya.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 4 Ribu Karyawan Maskapai Qantas Di-PHK Gara-gara Covid-19
HOW LAND ECHOES
Pesawat Airbus A380 Qantas mendarat di Bandara Sydney 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan Qantas Airways, melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap 4 ribu karyawannya.

Mengutip dari laman situs BBC pada Kamis (20/8/2020), langkah PHK ini dilakukan karena dampak virus corona yang membuat kondisi perdagangan maskapai menjadi sangat buruk.

Menurut Qantas, saat ini industri penerbangan global sangat terpukul karena pembatasan perjalanan yang diberlakukan di seluruh dunia.

Baca: Qantas Airways Hapus Jadwal Penerbangan Internasional Sampai Maret 2021

Kepala eksekutif Qantas Group Alan Joyce mengatakan, dampak virus corona atau Covid-19 sangat berdampkan terhadap industri penerbangan.

"Covid-19 menghancurkan industri penerbangan dan juga keberlangsungan hidup banyak orang, karena banyak perusahaan yang tedampak pula," ucap Alan.

Menurut Alan, pemulihan industri penerbangan akibat dampak Covid-19 ini akan memakan waktu yang lama dan harus merombak sistem yang sudah ada.

Baca: Kabar Terbaru Lebanon, Kondisi WNI di Tengah Pandemi Covid-19

BERITA REKOMENDASI

Selain itu Alan juga mengatakan, saat ini Qantas mengalami kerugian yang besar tahun ini. Kerugian ini sebagian besar karena turunnya nilai aset dan pembayaran redundansi.

"Hal ini dikarenakan ditutupnya penerbangan internasional ke dan dari Australia, dan hingga saat ini belum ada perubahan dari kebijakan itu," kata Alan.

Maskapai asal Australia ini menegaskan, hingga saat ini pihaknya tidak melakukan penerbangan internasional kecuali ke Selandia Baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas