Pantas Brenton Tarrant, Teroris Penembakan Masjid Selandia Baru, Dihukum Seumur Hidup
Hukuman yang diterima Tarrant merupakan yang terlama, serta baru pertama kali diterapkan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, WELLINGTON -- Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern menyambut baik hukuman seumur hidup untuk Brenton Tarrant, teroris penembakan di masjid Selandia Baru, pada kamis (27/8/2020).
PM Selandia Baru menilai, Brenton Tarrant pantas menerima ganjaran hukuman seumur hidup, atas penembakan di Masjid Al Noor dan Linwood, Christchurch, Maret 2019.
"Dia layak mendapat ganjaran hukuman seumur hidup," Kata Ardern, seperti dilansir AFP dan Channel News Asia, Kamis (27/8/2020).
Hakim Cameron Mander memvonis hukuman maksimum bagi Tarrant, yakni hukuman seumur hidup tanpa mendapatkan pembebasan bersyarat.
Hukuman yang diterima Tarrant merupakan yang terlama, serta baru pertama kali diterapkan.
Baca: Vonis Seumur Hidup Layak Diterima Brenton Tarrant, Pelaku Penembakan 51 Warga Muslim Selandia Baru
Ardern juga memuji kekuatan komunitas Muslim di Selandia Baru setelah pembacaan vonis.
"Trauma 15 Maret tidak mudah untuk disembuhkan tapi hari ini saya berharap ini adalah yang terakhir di mana kita mendengar atau mengucapkan nama teroris," kata Ardern.
Brenton Tarrant, teroris penembakan di masjid Selandia Baru, dihukum seumur hidup tanpa mendapatkan pembebasan bersyarat.
Hakim Cameron Mander mengumumkan vonis bagi Brenton Tarrant setelah sidang maraton selama empat hari, dengan 91 korban maupun keluarganya menghadapinya.
Para korban penembakan di Masjid Al Noor dan Linwood, Christchurch, mengungkapkan dampak fisik, emosi, dan psikologi yang mereka terima.
"Engkau tidak punya rasa kasih. Perbuatanmu itu kejam dan brutal. Engkau sama sekali bukanlah manusia," tegas Hakim Mander dalam putusannya.
Hakim Mander melanjutkan, teroris berkebangsaan Australia itu sama sekali tak punya empati kepada para jemaah yang tengah melaksanakan Shalat Jumat.
Tarrant disebut sangat emosi pada saat kejadian sekaligus marah kepada masyarakat, dan memutuskan merusaknya sebagai bentuk balas dendam.
Sang teroris dilaporkan mengatakan apa pun dalam hari terakhir sidang vonis, dan mengutus standby lawyer Pip Hall berbicara atas namanya.
"Tuan Tarrant tidak menentang fakta bahwa dia dihukum seumur hidup tanpa mendapatkan pembebasan bersyarat," jelas Hall di sidang.
Hakim Mander kemudian beralih kepada Tarrant, apakah dia ingin mengucapkan sesuatu. "Tidak, terima kasih," ujarnya kemudian diam.(AFP/Channel News Asia/AP/Reuters)