Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Seumur Hidup Layak Diterima Brenton Tarrant, Pelaku Penembakan 51 Warga Muslim Selandia Baru

Vonis seumur hidup pada Tarrant merupakan vonis seumur hidup yang pertama dijatuhkan oleh pengadilan Selandia Baru.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Vonis Seumur Hidup Layak Diterima Brenton Tarrant, Pelaku Penembakan 51 Warga Muslim Selandia Baru
Mark Mitchell / POOL / AFP
Foto diambil pada 16 Maret 2019, memperlihatkan Brenton Tarrant (tengah), pria yang didakwa pembantaian Christchurch, saat sidang di Pengadilan Distrik Christchurch. 

TRIBUNNEWS.COM, WELLINGTON -- Perdana Menteri (PM) Selandia Baru, Jacinda Ardern, menyebut hukuman penjara seumur hidup untuk pelaku penembakan masjid di Christchurch yang menewaskan 51 warga muslim, sangat layak diterima Brenton Tarrant.

Ardern menyambut baik vonis kepada pria berkebangsaan Australia itu.

"Dia pantas untuk mendapatkan penjara total seumur hidup," ujar Ardern seperti dikutip AFP, Kamis (27/8/2020).

Penembakan brutal terjadi pada Maret 2019 didalangi Brenton Tarrant yang menargetkan para jemaah saat ibadah salat Jumat di Masjid Al Noor dan Majid Linwood di Christchurch, Selandia Baru.

"Tidak ada yang bisa menghilangkan rasa sakit. Tapi saya harap Anda bisa merasakan pelukan Selandia Baru di sekitar Anda selama keseluruhan proses ini."

Baca: Sidang Kasus Penembakan di Selandia Baru: Brenton Mengaku Ingin Membunuh Sebanyak Mungkin

"Trauma 15 Maret tidak mudah disembuhkan, tapi hari ini saya berharap ini menjadi yang terakhir atas alasan teroris di balik itu," ujar PM Ardern.

Hakim Cameron Mander memutuskan vonis maksimum, yakni hukuman penjara seumur hidup.

Berita Rekomendasi

Vonis seumur hidup pada Tarrant merupakan vonis seumur hidup yang pertama dijatuhkan oleh pengadilan Selandia Baru.

Disebutkan hakim, perbuatan Tarrant sangat jahat. Meski di penjara seumur hidup, kedukaan warga Selandia Baru tidak dapat tertebus.

Penembakan itu mendorong pemberlakuan aturan hukum baru yang melarang penggunaan senjata semi-otomatis yang mematikan.

Dalam sidang putusan selama empat hari, sekitar 90 korban selamat dan anggota keluarga menceritakan kebrutalan serangan itu, hingga trauma yang mereka rasakan hingga saat ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas