Indonesia Sesalkan Amerika Serikat Veto Usulan Resolusi Terorisme di DK PBB
Mulai dari penuntutan hukum, direhabilitasi, hingga dapat kembali hidup normal di tengah masyarakat.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Indonesia menyesalkan keputusan Amerika Serikat yang memveto resolusi tentang penuntutan, rehabilitasi, dan reintegrasi (PRR) teroris, di Dewan Keamanan PBB. Resolusi ini diketahui merupakan inisiasi Indonesia
Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri RI, Febrian Ruddyard, menuturkan, Indonesia memandang penanganan terorisme jauh lebih konfrehensif.
Mulai dari penuntutan hukum, direhabilitasi, hingga dapat kembali hidup normal di tengah masyarakat.
Baca: Amerika Serikat Veto Resolusi Indonesia di DK PBB Terkait Penanganan Teroris Asing
"Sepihak sekali ada satu negara (Amerika Serikat) yang menginginkan masalah repatriasi (Foreign Terorist Fighter). Bukan kita (Indonesia) tidak mau, tapi tidak ke situ resolusi yang kita usulkan," terang dia kepada Tribunnews.com, Rabu (2/9/2020).
Ia mengatakan, dari 15 anggota DK PBB, hanya Amerika Serikat yang mengharuskan adanya repatriasi FTF.
"Dan itu disetujui yang lain. Hanya satu saja yang memiliki pandangan berbeda. Dari 15 itu hanya satu yang memveto," ungkap Febrian
Baca: Menlu Retno Pimpin Sidang DK PBB Bahas Diplomasi Perdamaian saat Pandemi Covid-19
Sebelumnya, melalui Wakil Tetap RI untuk DK PBB di New York, Dian Triansyah Djani, menyayangkan, Dewan Keamanan PBB (DK PBB) gagal mengadopsi draf resolusi itu.
Sebagai negara yang pernah menjadi korban sekaligus terdepan dalam pemberantasan terorisme, Indonesia gagal memahami bahwa ketika dunia terus dikepung oleh ancaman terorisme berat bagi perdamaian dan keamanan internasional, sebuah prakarsa penting untuk menangani ancaman serius ini belum diterima di Dewan, lantaran ada penolakan dari pihak yang pandangan yang tidak bisa dipahami.
"Rancangan resolusi dimaksudkan untuk memberikan panduan yang jelas bagi negara-negara anggota untuk mengembangkan dan melaksanakan strategi PRR yang komprehensif, membangun aspek penuntutan yang kuat, memberikan elemen rehabilitasi dan reintegrasi yang jelas dan praktis, melalui pengembangan metode jangka panjang untuk melawan ekstremisme kekerasan yang kondusif bagi terorisme," tegas Djani pada keterangannya, yang dikutip Tribunnews.com dari PTRI New York, Selasa (1/9/2020).
Seperti dikutip Deutsche Welle, Selasa (1/9), Amerika Serikat (AS) mengeluarkan veto terhadap resolusi Indonesia di Dewan Keamanan PBB.
Amerika Serikat menilai Indonesia gagal, di mana dalam usulan resolusi terorisme Indonesia itu, tidak memuat bagian penting yakni pemulangan teroris asing dan keluarga mereka.
"Resolusi Indonesia di hadapan kami, harusnya memperkuat tindakan masyarakat internasional dalam kontraterorisme," kata Duta Besar AS untuk PBB Kelly Craft, Selasa (1/9/2020).
"Lebih buruk dibandingkan tidak ada resolusi sama sekali," sambung dia.