Donald Trump Tercatat Habiskan Rp388 Miliar untuk Konsultasi, Rp11 Miliar di Antaranya untuk Ivanka
Presiden Donald Trump pernah membayar putri tertuanya, Ivanka Trump, $747.622 (sekitar Rp11 Miliar) untuk "biaya konsultasi"
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Donald Trump pernah membayar putri tertuanya, Ivanka Trump, $747.622 (sekitar Rp11 Miliar) untuk "biaya konsultasi," kemudian menghapusnya pada pajaknya, penyelidikan New York Times mengungkapkan.
Angka itu termasuk di antara sekitar $26 juta (Rp388 Miliar) dalam "biaya konsultasi 'yang tidak dapat dijelaskan'" yang dihapus oleh presiden dari tahun 2010 hingga 2018, The Times melaporkan pada hari Minggu (27/9/2020).
Investigasi yang merinci dua dekade pengembalian pajak Trump tersebut menemukan, Trump adalah pengusaha yang jauh lebih sukses daripada citra yang dia coba jual kepada publik Amerika.
The Times menemukan, Trump hanya membayar $750 (Rp 11 juta) dalam bentuk pajak penghasilan federal pada tahun ia memenangkan kursi kepresidenan tahun 2016 lalu.
Baca: Pemilu AS 2020: Kapan Debat Calon Presiden Donald Trump vs Joe Biden?
Baca: Kaya Raya, Donald Trump Diklaim Tak Pernah Bayar Pajak Penghasilan Selama 10 Tahun
Jumlah itu masih sama pada tahun pertamanya menjabat.
Dalam 10 dari 15 tahun sebelumnya, Trump tidak membayar pajak penghasilan, lapor The Times.
Ivanka dibayar sebagai konsultan
Pengajuan pajak yang ditinjau The Times tidak menyebutkan nama konsultan Trump.
Tetapi wartawan The Times mencocokkan angka $747.622 yang diklaim oleh The Trump Organization dengan angka yang dilaporkan Ivanka Trump dalam pengungkapan keuangan ketika dia bergabung dengan Gedung Putih pada 2017.
The Trump Organization mengklaim, pembayaran tersebut terkait dengan proyek hotel di Vancouver dan Hawaii, The Times melaporkan.
Ivanka Trump dilaporkan pernah menjadi pejabat eksekutif perusahaan Trump yang menerima keuntungan dari biaya konsultasi untuk kedua proyek.
Ivanka tampaknya diperlakukan sebagai konsultan pada kesepakatan hotel yang sama yang sudah dia kelola, kata surat kabar itu.
Undang-undang pajak mengizinkan pemberi kerja untuk memotong biaya konsultasi sebagai biaya bisnis.
Tetapi peraturan Internal Revenue Service (IRS) menetapkan bahwa untuk melakukannya, pengaturan konsultasi harus menjadi bagian yang "biasa dan perlu" dalam menjalankan bisnis.