BREAKING NEWS: Warga Indonesia Ditangkap Polisi Jepang Lakukan Akses Ilegal Internet Belanja Online
Tersangka menggunakan akses ilegal membeli data sangat privasi dari pihak tertentu lalu menggunakannya untuk membeli berbagai barang mahal
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Akses ilegal pada situs internet belanja online telah dilakukan seorang warga Indonesia dan digerebeg di rumahnya di Gunma serta ditangkap polisi pagi ini (5/10/2020).
"Tersangka menggunakan akses ilegal membeli data sangat privasi dari pihak tertentu lalu menggunakannya untuk membeli berbagai barang mahal di situs internet belanja online bulan Juni 2020 dan 14 September 2020, telah kami tangkap saat ini," papar sumber Tribunnews.com Senin ini (5/10/2020).
Tersangka melanggar Undang-Undang Akses Komputer Tanpa Izin.
Tersangka Dedi Iskandar (23) menggunakan informasi pribadi yang diperoleh dari organisasi perdagangan bawah tanah dan telah menggunakan akun orang lain guna mendapatkan akses tidak sah ke situs belanja dan membeli produk yang ditujukan kepadanya.
Informasi pribadi untuk ribuan orang, seperti kata sandi dan ID, telah ditemukan di komputer pribadi Dedi, dan polisi juga sedang menyelidiki kejahatan lainnya.
Sebanyak 30 items barang mahal seperti lensa kamera, kamera Canon, iPhone, drone, jaket Northstar, dan sebagainya yang mahal-mahal telah dibelinya menggunakan kartu kredit orang lain.
Korban antara lain lelaki dari Tokyo kerugian sekitar 40.000 yen, lalu wanita dari Fukuyama juga mengalami kerugian akibat akunnya digunakan ilegal oleh Dedi.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan termasuk sumber penjualan data ilegal tersebut yang dibeli Dedi.
Sementara itu baru saja terbit Buku "Rahasia Ninja di Jepang", pertama di dunia cerita non-fiksi kehidupan Ninja di Jepang dalam bahasa Indonesia, silakan tanyakan ke: info@ninjaindonesia.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.