POPULER INTERNASIONAL: Istri Labrak Suami yang Nikah Lagi | Gara-gara Anak Perempuan Dipaksa Sunat
Simak berita populer internasional selama 24 jam terakhir, dari istri yang melabrak suami karena menikah lagi dan akibat anak dipaksa sunat.
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Whiesa Daniswara
Seorang mantan karyawan industri kimia Sekisui berusia 45 tahun ditangkap polisi 13 Oktober lalu di Osaka karena menjual teknologi rahasia ke China.
"Polisi Perfektur Osaka menangkap tersangka lelaki mantan peneliti pabrik kimia Sekisui usia 46 tahun karena melanggar Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat (rahasia bisnis) tanggal 13 Oktober lalu," papar sumber Tribunnews.com, Kamis (15/10/2020).
Menurut penyidik, pria tersebut adalah peneliti di Sekisui Chemical Industry dari Agustus 2018 hingga Januari 2019 tentang teknologi perusahaan untuk "partikel halus konduktif" yang digunakan untuk mendeteksi gerakan jari pada layar smartphone.
Dengan teknologi tersebut, jari pun akan dapat mengklik tombol-tombol pada ponsel tanpa harus menyentuh ponsel itu sendiri.
Teknologi dengan data dan gambar semua diperoleh secara ilegal dari terminal perusahaan .
Kemudian, teknologi dikirim melalui e-mail ke pabrik suku cadang peralatan komunikasi China "Shioshu Sankan Group".
Baca juga: Mahkamah Agung Jepang Kabulkan Sebagian Tuntutan, Japan Post Akhirnya Buka Dialog dengan Karyawan
3. Kejaksaan Agung Inggris tentang Hukuman Reynhard Sinaga
Kejahatan yang dilakukan Reynhard Sinaga dan Joseph McCann, terpidana pemerkosaan berantai "sangat serius", sehingga mereka tidak boleh dibebaskan.
Demikian disampaikan Kejaksaan Agung dalam Pengadilan Banding, di Royal Court of Justice, London, Rabu (14/10/2020), seperti dilansir BBC.com.
Joseph McCann, 35 tahun, dipenjara tahun lalu di Old Bailey atas 37 kasus serangan seksual terhadap 11 wanita dan anak-anak.
Reynhard Sinaga, 37 tahun, dijatuhi hukuman di Pengadilan Mahkota Manchester pada Januari atas 159 kasus pemerkosaan dan serangan serangan seksual terhadap 48 pria.
Kejaksaan Agung mengatakan, hukuman seumur hidup mereka dengan ketentuan minimal 30 tahun "tidak semestinya".
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung mengajukan banding hukuman total seumur hidup untuk dua predator seks tersebut.