Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar PBB Desak Pemerintah Thailand Izinkan Protes Damai

Pakar Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut pemberlakukan keadaan darurat Thailand sebagai "tindakan kejam", Kamis (22/10/2020).

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pakar PBB Desak Pemerintah Thailand Izinkan Protes Damai
Unsplash / Kitthitorn Chaiyuthapoo
Demonstrasi terjadi di jalanan Bangkok, Thailand. 

"Alih-alih mencoba membungkam demonstran yang damai, kami mendesak pemerintah Thailand segera mengupayakan dialog terbuka dan tulus dengan mereka," imbau para ahli.

Perdana Menteri (PM) Thailand Prayuth Chan-ocha
Perdana Menteri (PM) Thailand Prayuth Chan-ocha (http://static.guim.co.uk)

Kebebasan Fundamental Terancam

Seperti diketahui, ribuan orang bergabung dalma protes pro-demokrasi di Bangkok.

Mereka bersatu menyerukan reformasi pemerintahan dan monarki Thailand.

Sejak 13 Oktober 2020, sekira 80 orang telah ditangkap aparat berwenang.

Beberapa tahanan telah didakwa dengan KUHP Thailand atas tuduhan penghasutan dan mengadakan perkumpulan ilegal.

Lainnya didakwa berdasarkan Undang-Undang Kejahatan Komputer karena menggunakan akun media sosial untuk meminta publik berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa.

BERITA TERKAIT

Dua dari mereka yang didakwa menghadapi hukuman seumur hidup karena diduga menggunakan kekerasan terhadap monarki Thailand. 

Raja Thailand Maha Vajiralongkorn (kanan) memimpin upacara membajak kerajaan tahunan di dekat Istana Raja di Bangkok pada 9 Mei 2019.
Raja Thailand Maha Vajiralongkorn (kanan) memimpin upacara membajak kerajaan tahunan di dekat Istana Raja di Bangkok pada 9 Mei 2019. (Krit Phromsakla Na SAKOLNAKORN / THAI NEWS PIX / AFP)

Baca juga: Polisi di Thailand Selidiki Media atas Liputan Protes, Diduga Ada Konten yang Pengaruhi Keamanan

Dakwaan tersebut jelas menimbulkan keprihatinan yang serius, para ahli Special Rapporteurs (Pelapor Khusus) meminta pihak berwenang Thailand untuk "segera dan tanpa syarat membebaskan siapa pun yang ditahan hanya untuk menjalankan kebebasan dasarnya".  

Untuk diketahui, Special Rapporteurs merupakan bagian dari apa yang dikenal sebagai  Prosedur Khusus Dewan Hak Asasi Manusia  PBB.

Clément Nyaletsossi Voule, Irene Khan dan Mary Lawlor bekerja secara sukarela dan mereka bukan staf PBB dan tidak menerima gaji untuk pekerjaan mereka. 

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas