Mulai Terima Jemaah Umrah dari Luar Negeri, Arab Saudi Wajibkan Karantina 3 Hari
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan pedoman penerimaan jemaah haji dan umrah dari luar negeri.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, ARAB SAUDI — Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan pedoman penerimaan jemaah haji dan umrah dari luar negeri.
Pedoman tersebut akan diterapkan mulai 1 November 2020 seiring dimulainya kembali layanan umrah secara bertahap.
Diperkirakan 10.000 peziarah akan tiba setiap minggu di Arab Saudi.
Arab News melaporkan, Kementerian Haji dan Umrah hanya akan mengizinkan jemaah berusia antara 18 hingga 50 tahun untuk datang melaksanakan umrah, sejalan dengan persyaratan dari Kementerian Kesehatan.
“Mereka harus menunjukkan sertifikat tes PCR yang membuktikan mereka telah diuji dan hasilnya negatif Covid-19. Sertifikat harus dikeluarkan oleh laboratorium tepercaya di negara asal jemaah, tidak lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan,” jelas aturan protokol kesehatan Umrah yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah, seperti dilansir Arab News, Selasa (26/10/2020).
Baca juga: Pabrik Gulanya Diresmikan Presiden Jokowi, sang Pemilik Tunaikan Ibadah Umrah
Jemaah yang baru tiba harus menjalani karantina selama tiga hari sebelum menjalankan ibadah umrah.
Untuk itu peziarah dari luar negeri wajib memesan paket layanan yang menyediakan tiga hari makanan untuk masa karantina.
Mereka juga harus memiliki polis asuransi yang komprehensif.
Jemaah wajib memesan kegiatan umrah dan salat di Dua Masjid Suci, termasuk kunjungan ke Masjid Nabawi.
Baca juga: Ketua MPR: Penyesuaian Biaya Referensi Penyelenggaraan Ibadah Umrah Harus Dipertimbangan Matang