Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Wanita Asal Indonesia Terjaring Dalam Penggerebekan di Kasino Mini Malaysia

Polisi menahan 19 pria dan lima wanita termasuk seorang wanita Singapura selama penggerebekan.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Seorang Wanita Asal Indonesia Terjaring Dalam Penggerebekan di Kasino Mini Malaysia
pixabay.com
Ilustrasi kasino 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR -- Polisi Malaysia menangkap dan menahan 57 orang, termasuk delapan warga asing, selama penggerebekan yang dilakukan di dua tempat yang diubah menjadi kasino mini di Taman Sentosa, Kuala Lumpur, Sabtu (14/11/2020) kemarin.

Satu diantaranya adalah Warga Negara Indonesia.

Kepala polisi Johor Ayob Khan Mydin Pitchay mengatakan selama penggerebekan, yang dimulai pada pukul 12.00 siang, polisi menahan total 40 pria dan 17 wanita, berusia antara 13 hingga 70 tahun.

"Kedua penggerebekan dilakukan sebagai hasil penyelidikan dan intelijen yang dilakukan sejak pekan lalu menyusul laporan publik," katanya saat ditemui wartawan, tadi malam.

Baca juga: Viral Video Remaja Masjid Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan, Mesin Dihancurkan Pakai Balok

Dia mengatakan penggerebekan pertama di sebuah tempat di Jalan Sentosa 2, menemukan 'kasino mini' yang tersembunyi di dalam pusat biliar dan diyakini baru mulai beroperasi dua hari lalu.

Polisi menahan 19 pria dan lima wanita termasuk seorang wanita Singapura selama penggerebekan.

Berita Rekomendasi

Dalam penggerebekan kedua di sebuah motel di Jalan Rusa, polisi menemukan bahwa tempat itu diubah menjadi kasino mini dengan total 21 pria dan 12 wanita termasuk enam wanita China dan seorang wanita Indonesia, ditangkap.

Dia menambahkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut dari dua tempat yang ditemukan keduanya dilengkapi dengan CCTV.

"Polisi percaya sindikat perjudian sebelumnya beroperasi di tempat lain, karena mereka sering berganti lokasi agar tidak terdeteksi oleh pihak berwenang,” ujarnya.

Baca juga: 2 Orang Wanita di Langsa Terlibat Kasus Judi Online, Dihukum Cambuk Masing-masing 23 Kali

Ia mengatakan, semua yang ditahan akan diselidiki berdasarkan Pasal 6 (1) Undang-Undang Rumah Judi Terbuka 1953, Bagian 25 (1) (n) Peraturan Pendaftaran Nasional 1990 dan Bagian 6 (1) (C) UU Keimigrasian 1959/63. (BERNAMA)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas