Seorang Wanita Asal Indonesia Terjaring Dalam Penggerebekan di Kasino Mini Malaysia
Polisi menahan 19 pria dan lima wanita termasuk seorang wanita Singapura selama penggerebekan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR -- Polisi Malaysia menangkap dan menahan 57 orang, termasuk delapan warga asing, selama penggerebekan yang dilakukan di dua tempat yang diubah menjadi kasino mini di Taman Sentosa, Kuala Lumpur, Sabtu (14/11/2020) kemarin.
Satu diantaranya adalah Warga Negara Indonesia.
Kepala polisi Johor Ayob Khan Mydin Pitchay mengatakan selama penggerebekan, yang dimulai pada pukul 12.00 siang, polisi menahan total 40 pria dan 17 wanita, berusia antara 13 hingga 70 tahun.
"Kedua penggerebekan dilakukan sebagai hasil penyelidikan dan intelijen yang dilakukan sejak pekan lalu menyusul laporan publik," katanya saat ditemui wartawan, tadi malam.
Baca juga: Viral Video Remaja Masjid Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan, Mesin Dihancurkan Pakai Balok
Dia mengatakan penggerebekan pertama di sebuah tempat di Jalan Sentosa 2, menemukan 'kasino mini' yang tersembunyi di dalam pusat biliar dan diyakini baru mulai beroperasi dua hari lalu.
Polisi menahan 19 pria dan lima wanita termasuk seorang wanita Singapura selama penggerebekan.
Dalam penggerebekan kedua di sebuah motel di Jalan Rusa, polisi menemukan bahwa tempat itu diubah menjadi kasino mini dengan total 21 pria dan 12 wanita termasuk enam wanita China dan seorang wanita Indonesia, ditangkap.
Dia menambahkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut dari dua tempat yang ditemukan keduanya dilengkapi dengan CCTV.
"Polisi percaya sindikat perjudian sebelumnya beroperasi di tempat lain, karena mereka sering berganti lokasi agar tidak terdeteksi oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Baca juga: 2 Orang Wanita di Langsa Terlibat Kasus Judi Online, Dihukum Cambuk Masing-masing 23 Kali
Ia mengatakan, semua yang ditahan akan diselidiki berdasarkan Pasal 6 (1) Undang-Undang Rumah Judi Terbuka 1953, Bagian 25 (1) (n) Peraturan Pendaftaran Nasional 1990 dan Bagian 6 (1) (C) UU Keimigrasian 1959/63. (BERNAMA)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.