Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas dari Ancaman Hukuman Mati di Arab Saudi, WNI Lili Sumarni Pulang ke Indonesia

Tim Pelindungan Warga KBRI Riyadh berhasil memulangkan WNI/PMI terbebas dari hukuman mati bernama Lili Sumarni binti Suhartono.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bebas dari Ancaman Hukuman Mati di Arab Saudi, WNI Lili Sumarni Pulang ke Indonesia
istimewa
ilustrasi.KBRI Riyadh pulangkan 32 WNI kurang beruntung yang sebelumnya berada di shelter KBRI Riyadh atau Ruhama 

Karena para pihak tidak ada yang mengajukan banding, putusan tersebut menjadi inkracht. 

Pada Januari 2020, masa tahanan Lili telah habis. KBRI Riyadh meminta pemindahan tempat tahanan Lili dari Penjara Shagra ke Penjara Riyadh dengan alasan lebih dekat untuk dikunjungi. Pemindahan juga dilakukan untuk mempermudah pengurusan penyelesaian administrasi dan persiapan pemulangan. Usulan KBRI tersebut diterima dan Lili dipindahkan ke Riyadh.

“Berkaca pada pembebasan WNI hukuman mati sebelumnya, proses pemulangan dapat memakan waktu hingga 1 tahun, sebagaimana terakhir kasus Eti Bt Toyib Anwar, terpidana hukuman mati yang dibebaskan KBRI Riyadh dengan diyat sebesar SAR 4 juta riyal (sekitar Rp15,5 miliar rupiah),” terang Dubes Agus Maftuh. 

KBRI Riyadh berhasil mengawal penyelesaian segala urusan administrasi dan pemulangan Lili, termasuk tiket pesawat dan tes PCR. 

Pada Rabu (18/12/2020) malam, Lili pun diterbangkan dengan Saudia Airlines SV816 menuju tanah air. 

“Saya menyampaikan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada KBRI Riyadh yang selalu mendampingi saya hingga saya bisa dipulangkan ke tanah air,” ujar Lili sesaat akan meninggalkan Arab Saudi.

Di tengah menjalani hukuman, Lili tekun menghafalkan Al-Quran.

BERITA TERKAIT

“Di sisi lain, kita harus menghormati hukum Arab Saudi. Perbuatan sihir di sini memang dapat menyebabkan hukuman mati," ungkapnya.

Bersama Lili, dalam penerbangan yang sama juga terdapat 140 WNI overstay yang dipulangkan KBRI Riyadh. Di antara mereka, 117 orang diberangkatkan dari rumah detensi imigrasi/deportasi (Tarhil) dan 23 lainnya dipulangkan dari shelter penampungan KBRI Riyadh. Mereka seharusnya dikenai denda SAR 30.000 per orang. Berkat negosiasi KBRI Riyadh dengan otoritas berwenang, denda mereka dengan total senilai Rp 15.5 miliar pun berhasil dibebaskan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas