Hakim Pennsylvania Tolak Gugatan Hukum Donald Trump Perkara Surat Suara, Sebut Tuduhan Spekulatif
Seorang hakim di Pennsylvania menolak gugatan dari tim kampanye Donald Trump.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Seorang hakim di Pennsylvania menolak gugatan dari tim kampanye Donald Trump.
Dilansir BBC, pihak presiden AS petahana Donald Trump berusaha membatalkan jutaan suara mail-in di negara bagian utama, untuk menggugat hasil pemilu.
Hakim Matthew Brann mengatakan gugatan itu tidak berdasar.
Langkah ini membuka jalan kemenangan untuk Joe Biden di Pennsylvania.
Diketahui presiden AS terpilih Joe Biden memimpin Trump dengan lebih dari 80.000 suara.
Hal ini menjadi pukulan telak bagi Donald Trump yang berusaha membalikkan kekalahannya pada pemilihan 3 November lalu.
Trump menolak untuk mengakui kekalahan dan menuduh ada penipuan pemilu secara luas, tanpa memberikan bukti apapun.
Baca juga: Putra Presiden AS Donald Trump Jr Positif Covid-19
Baca juga: Trump Pilih Main Golf dan Tinggalkan KTT G20 yang Bahas Pandemi Corona: Padahal Pandemi AS Terparah
Kurangnya konsesi telah membalikkan proses yang biasanya terjadi setelah pemilu AS.
Biden diproyeksikan akan mengalahkan Presiden Trump dengan 306 suara elektoral banding 232, menurut sistem pemilihan AS.
Adapun kandidat presiden membutuhkan minimal 270 suara elektoral untuk memenangkan pemilihan.
Kampanye Trump mengupayakan banyak tuntutan hukum untuk memperebutkan hasil pemilu.
Upaya terbaru mereka yakni fokus menghentikan negara bagian untuk memenangkan Biden dan memastikan hasil suaranya.
Sebab hal tersebut merupakan kunci penting bagi Demokrat untuk secara resmi dinyatakan sebagai pemenang.
Hakim Pennsylvania Memberikan Vonis Pedas
Dalam putusannya, Hakim Brann menulis bahwa tim kampanye Trump mencoba mencabut hak hampir 7 juta pemilih.
"Pengadilannya telah dihadapkan dengan argumen hukum yang tegang tanpa alasan dan tuduhan spekulatif," tulis Brann.
"Di Amerika Serikat, ini tidak dapat membenarkan pencabutan hak satu pemilih, apalagi semua pemilih dari negara bagian terpadat keenam," tulis hakim ini.
Tim kampanye Trump berargumen bahwa negara bagian melanggar jaminan Konstitusi AS atas perlindungan yang sama di bawah undang-undang.
Lantaran beberapa daerah yang dipimpin Demokrat mengizinkan pemilih untuk memperbaiki surat suara mereka, sedangkan wilayah yang dikuasai Partai Republik tidak demikian.
Namun dalam keputusannya, Hakim Brann menolak klaim tersebut.
Baca juga: Donald Trump Jr Dinyatakan Positif Covid-19 dan Tak Tunjukkan Gejala
Baca juga: Hakim Tolak Tiga Gugatan Kubu Trump untuk Hentikan Jalan Joe Biden Menuju Presiden AS
Dia mengatakan "seperti Monster Frankenstein" itu (tuduhan) telah "dijahit secara sembarangan".
Dia mengatakan bahkan jika tuduhan itu menjadi dasar kasus, solusi kampanye Trump berjalan terlalu jauh.
Tim hukum Trump mengumumkan akan segera mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Beberapa pihak Partai Republik meminta presiden menyerah.
Trump pun telah mengupayakan semua opsi hukum di Pennsylvania.
Sementara itu pada Sabtu (21/11/2020), tim kampanye Trum meminta perhitungan ulang di Georgia.
Hal tersebut terjadi sehari setelah perhitungan suara ulang mengonfirmasi kemenangan Joe Biden.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.