PNS Inggris Gugat PM Boris Johnson karena Tidak Pecat Menteri Dalam Negeri Priti Patel
PNS Inggris menggugat PM Boris Johnson karena tidak memecat Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel yang dianggap telah berlaku kasar kepada stafnya.
Editor: haerahr
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Susah dibayangkan bila apa yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) di Inggris ini terjadi di Indonesia.
PNS Inggris menggugat Perdana Menteri (PM) Inggris, Boris Johnson, karena tidak memecat Menteri Dalam Negeri Inggris, Priti Patel.
Patel dianggap telah berlaku kasar karena berteriak dan menyumpahi bawahannya, yang notabene PNS di Inggris, dikutip Daily Mail, Kamis (10/12/2020).
Pengacara dari PNS Inggris menyampaikan pemberitahuan pra-tindakan ke Downing Street pada hari Rabu (9/12/2020) yang menuduh PM Johnson bertindak melanggar hukum ketika dia memilih untuk membela Patel dan menolak penasihat independennya.
Surat yang diperoleh The Times menuduh PM Johnson menetapkan preseden yang merusak yang memberi kebebasan kepada jenis perilaku yang tidak dapat diterima yang ditemukan telah dilakukan oleh menteri dalam negeri.
Tindakan tersebut adalah langkah pertama menuju peninjauan kembali yang dapat memaksa pemerintah untuk mengumumkan penyelidikan penuh Kantor Kabinet kepada publik yang dipimpin oleh Sir Alex Allan yang menyimpulkan bahwa tindakan Patel merupakan penindasan.
Sir Alex mengundurkan diri bulan lalu setelah Johnson mencoba membujuknya untuk meredam laporan tersebut.
Baca: 1 Bulan Sebelum Jadi PM Inggris, Boris Johnson Tinggal di Flat dan Bertengkar Hebat dengan Pacar
Mengesampingkan penasihatnya tentang standar menteri, Johnson mengakui Sir Alex telah menyimpulkan perilaku Patel dapat kadang-kadang digambarkan sebagai penindasan dalam hal dampak yang dirasakan oleh individu.