Mau Jadi Youtuber Terkenal Jepang Mobil Polisi Dipalsukan, Ditangkap Petugas
Seorang youtuber Jepang berusia 30 tahunan akhirnya ditangkap polisi Hokkaido karena memalsukan mobil polisi Hokkaido dan menggunakannya berkeliling
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang youtuber Jepang berusia 30 tahunan akhirnya ditangkap polisi Hokkaido karena memalsukan mobil polisi Hokkaido dan menggunakannya berkeliling kota Sapporo.
"Youtuber dan pembuat mobil palsu telah ditangkap dan telah minta maaf atas perbuatannya tersebut," papar sumber Tribunnews.com Rabu ini (16/12/2020).
Kejadiannya 31 Oktober 2020 di daerah pertokoan di Sapporo Hokkaido.
Anak muda Youtuber menggunakan mobil polisi palsu berkeliling kota sambil mengibarkan balon kuning di jendela mobil depannya.
Tentu saja polisi setempat sadar yang akhirnya mengetahui mobil itu palsu mengejar dan menangkapnya.
Selain Youtuber tersebut, pembuat mobil polisi palsu juga ditangkap polisi.
Pembuat mobil palsu mengira hanya untuk pembuatan film saja.
Sedangkan Youtuber mengakui supaya akses masyarakat ke internet khususnya ke Youtube bisa tinggi dengan adanya adegan aneh tersebut.
Mobil patroli palsu tanpa izin di dekat jalan perbelanjaan Tanukikoji di Chuo-ku, Sapporo itu sengaja dilakukan bergerak untuk juga memperingati Halloween.
Perbedaan dengan mobil asli adalah kata "Police" tidak ada pada mobil polisi palsu tersebut.
Mobil patroli adalah Toyota Crown seri S150. Meski merupakan model lama yang diproduksi dari Agustus 1995 hingga September 1999, namun masih digunakan sebagai mobil patroli aktif di beberapa daerah di Jepang.
Pelaku Youtuber Jepang tersebut akhirnya minta maaf lewat Youtube pula dan mengakui perbuatannya salah dan menyesalkan perbuatannya sendiri itu.
Mobil polisi palsu juga memasang lampu sirine polisi yang merah di atas mobilnya.
Mengenai sirene / lampu merah mobil palsu melanggar Peraturan Lalu Lintas Jalan Metropolitan Tokyo, Pasal 8, Butir 13.
Merupakan pelanggaran kepatuhan Komisi Keamanan Umum untuk membunyikan sirene selain kendaraan yang disetujui sebagai kendaraan darurat. Sekalipun lampu merah adalah mobil ambulans atau mobil patroli berlisensi, lampu ini hanya boleh menyala selama mengemudi dalam keadaan darurat, jadi tentu saja sangat dilarang untuk menyalakan mobil patroli terselubung tersebut.
Selain itu, dalam Pembatasan lampu lain, dari Standar Keselamatan Kendaraan Angkutan Jalan Raya, Pasal 42", pemasangan lampu merah tidak diizinkan kecuali untuk kendaraan darurat. Memasangnya saja melanggar standar keamanan.