Filipina Perluas Larangan Perjalanan untuk Batasi Penyebaran Varian Baru Virus Corona
Kementerian Transportasi Filipina pada Selasa (29/12/2020) menerangkan, ini merupakan langkah untuk mencegah penyebaran varian baru virus corona.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Filipina melarang Warga Negara Asing (WNA) atau pelancong dari 19 negara hingga pertengahan Januari 2021.
Kementerian Transportasi Filipina pada Selasa (29/12/2020) menerangkan, kebijakan ini merupakan langkah untuk mencegah penyebaran varian baru virus corona.
Peraturan ini berlaku mulai tengah malam pada 29 Desember 2020-15 Januari 2021.
Dalam pesan teks grup yang dibagikan Kementerian Transportasi Filipina disebutkan, larangan tersebut mencakup warga Filipina dan orang asing yang datang dari negara yang tandai.
Dikutip dari Reuters, sebelumnya Filipina memberlakukan dan memperpanjang larangan penerbangan dari Inggris hingga pertengahan Januari 2021 karena varian baru virus corona lebih menular dari yang pertama kali terdeteksi di Inggris.
Baca juga: Media Jerman Klaim Varian Baru Virus Corona Muncul di Berlin Sejak November 2020
Baca juga: Varian Baru Covid-19, Kemenparekraf Tunggu Informasi dari Kemenkes Sebelum Terapkan Langkah Adaptasi
Para ilmuwan Inggris menyebut varian baru virus corona itu dengan "VUI-202012/01, telah menyebabkan kekhawatiran setelah Covid-19 menewaskan lebih dari 1,7 juta jiwa di seluruh dunia.
Dengan lebih dari 470.000 infeksi dan 9.124 kematian, Filipina memiliki jumlah kasus dan korban Covid0-`9 terparah kedua di Asia Tenggara, setelah Indonesia.
Saat ini, varian baru virus corona belum terdeteksi di Filipina.
Pejabat kesehatan Filipina menegaskan, larangan perjalanan dapat diperluas untuk mencakup lebih banyak negara jika mereka melaporkan keberadaan varian baru virus corona.
Baca juga: Varian Baru Virus Corona Belum Terdeteksi Masuk ke Indonesia, Menkes Siapkan Langkah Koordinatif
Tak Hanya Filipina, Indonesia Juga Tutup Pintu bagi WNA
Indonesia menempati posisi pertama di kawasan Asia Tenggara dengan total kasus terbanyak.
Negara yang menempati posisi ke-20 dengan total infeksi terparah secara global dilaporkan menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) tanggal 1-14 Januari 2021.
Hal tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020).
“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno dilansir setkab.go.id.
Baca juga: Menkes Kerahkan 12 Laboratorium untuk Deteksi Varian Baru Virus Corona
Retno menyebut kebijakan ini memiliki pengecualian.
Yaitu bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Keputusan ini diambil pemerintah Indonesia sebagai tindak lanjut adanya varian baru virus Covid-19.
"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," ungkap Retno.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Gilang)