Erdogan Tutup Akun WhatsApp Gara-gara Perubahan Kebijakan Privasi
Menurut kantor media Kepresidenan Turki keputusan tersebut karena perubahan kebijakan privasi yang dibuat WhatsApp.
Editor: Hasanudin Aco
Pemerintah Indonesia Panggil WhatsApp
sementara itu, terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memanggil pihak Facebook dan WhatsApp regional Asia Pasifik, Senin (11/1/2021) ini.
Demikian Menteri Kominfo Johnny Plate terkait pemanggilan pihak Facebook dan WhatsApp.
Menurut Johnny, Kemenkominfo telah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan akan segera melanjutkan pembahasan RUU PDP dengan Komisi I DPR RI.
Salah satu prinsip utama dalam RUU PDP adalah penggunaan data pribadi yang harus melalui persetujuan (consent) pemilik data.
Hal inilah yang akan dibahas Kemenkominfo bersama Facebook dan WhatsApp dalam pertemuan tersebut.
"Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara termasuk GDPR Uni Eropa maupun substansi yang ada dalam RUU PDP Indonesia," ungkap Johnny kepada KompasTekno.
Baca juga: Pengguna Baru Aplikasi Telegram dan Signal Naik Drastis, Ini Klarifikasi WhatsApp soal Kebijakannya
Regulasi yang sudah ada
Saat ini memang sudah ada regulasi yang menjadi payung hukum penyelenggaraan tata kelola informasi, transaksi, dan data elektronik seperti UU ITE, PP 71 Tahun 2019, serta Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Namun, pembahasan hal-hal tersebut akan diperkuat dan dibahas secara rinci dalam RUU PDP.
"Masyarakat perlu lebih bijak dalam menentukan dan memilih media sosial yang mampu memberikan pelindungan data dribadi dan privasi, agar terhindar dari penggunaan data pribadi yang tidak dikehendaki baik berupa penyalahgunaan atau tidak sesuai aturan," lanjut Johnny.
Sumber: Kompas.com/Kompas TV