Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kotak Telepon Berdesain Ikan Mas di Jepang Masuk Pengadilan, Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Pada tanggal 14 Januari 2021, Pengadilan Tinggi Osaka memutuskan banding atas gugatan yang meminta ganti rugi sebesar 3,3 juta yen.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kotak Telepon Berdesain Ikan Mas di Jepang Masuk Pengadilan, Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Foto Asahi
Kotak telepon umum berdesain ikan mas di Jepang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kotak telepon umum berdesain ikan mas karya Nobuki Yamamoto (64), seniman kontemporer di Kota Iwaki, Prefektur Fukushima, telah masuk ke pengadilan delik pelanggaran hak cipta. Kamis (14/1/2021) kemarin kasus ini naik banding.

"Kotak Telepon Ikan Mas yang diproduksi oleh distrik perbelanjaan di Kota Yamato-Koriyama, Prefektur Nara, yang dikenal sebagai daerah penghasil ikan mas, telah melanggar hak cipta karya saya," kata Yamamoto.

Pada tanggal 14 Januari 2021, Pengadilan Tinggi Osaka memutuskan banding atas gugatan yang meminta ganti rugi sebesar 3,3 juta yen dari sisi distrik perbelanjaan.

Hakim Yozo Yamada menemukan pelanggaran hak cipta, mengubah keputusan tingkat pertama, Naraji, yang menolak keluhan Yamamoto, dan memerintahkan distrik perbelanjaan untuk membayar total 550.000 yen.

Kotak telepon umum berdesain ikan mas di Jepang.
Kotak telepon umum berdesain ikan mas di Jepang. (Foto Asahi)

Menurut keputusan pengadilan tinggi, pada bulan Desember 2000, Yamamoto mengumumkan sebuah karya "Pesan" di mana ikan mas desain seperti berenang di tangki air dibuatkan pada kotak telepon dengan gelembung air juga yang bisa dilihat dan menyejukkan pengguna telepon boks tersebut.

Di sisi lain, Koperasi Daerah Perbelanjaan Koriyama Yanagicho di Kota Yamato Koriyama memproduksi "kotak telepon ikan mas" menggunakan bahan kotak telepon pada tahun 2014 dan memamerkannya di kota tersebut hingga tahun 2018.

BERITA REKOMENDASI

Penilaian tingkat pertama pada 2019 menyatakan bahwa karya Yamamoto adalah "hanyalah sebuah ide dan tidak tunduk pada perlindungan hak cipta."

Pengadilan tinggi memutuskan bahwa ekspresi yang mengeluarkan gelembung udara dari handset adalah sebuah kreativitas, dan ekspresi yang mengingatkan kita pada panggilan dengan melewatkan udara melalui handset untuk mengeluarkan suara dan mengeluarkan gelembung udara diakui sebagai sebuah karya.

Baca juga: Peredaran Ganja Mulai Marak di Kalangan Pelajar Shizuoka Jepang, 10 Mahasiswa Ditangkap

Hakim menemukan pelanggaran hak cipta di sisi distrik perbelanjaan yang membuat karya serupa.

"Sebagai seorang penulis, ini adalah uji coba yang meminta untuk sebuah pengakuan hak cipta dari karya tersebut. Merupakan kemenangan mutlak bagi saya untuk mengakui klaim hampir seluruhnya. Saya akan terus mempertahankan karya ini dalam berbagai bentuk di masa mendatang. Saya ingin mengembangkannya lebih lanjut," kata Yamamoto.

Distrik perbelanjaan berkomentar, "Kami akan menyesuaikan tanggapannya di masa mendatang."

Kreativitas semacam itu juga sedang dikembangkan oleh para WNI yang berdomisili di Jepang dalam Forum BBB yang akan menjadi kelompok bisnis terbesar di Jepang dengan jaringan bisnis 47 perfektur dan 23 wilayah di Tokyo.

Semua WNI bebas bergabung ke Forum BBB sementara gratis hanya dengan mengirimkan foto Zairyu Card beserta nomor telepon Jepang nomor Whatsapp dan menuliskan alamat domisili saat ini dengan kodeposnya ke email: bbb@jepang.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas