Amerika Akan Sidangkan Hambali Cs 'Tiga Tersangka Bom Bali' yang Ditahan di Guantánamo
Pengeboman di pulau Bali menewaskan 202 orang, sebagian besar turis asing, termasuk 88 warga Australia dan tiga warga Selandia Baru.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON — Amerika Serikat (AS) telah mengumumkan rencana untuk persidangan tiga tersangka Bom Bali yang dipenjara di Teluk Guantánamo.
Tiga tersangka itu diduga terlibat dalam pemboman Bali pada tahun 2002 lalu.
Hal itu dilansir Guardian pada Jumat (22/1/2021).
Setelah penundaan yang tidak dapat dijelaskan, seorang pejabat senior hukum militer AS pada Kamis (21/1/2021) waktu setempat menyetujui tuduhan yang mencakup konspirasi, pembunuhan dan terorisme untuk ketiga tersangka.
Tiga tersangka itu telah berada dalam tahanan AS selama 17 tahun atas dugaan peran mereka dalam pemboman mematikan klub malam Bali pada 2002 dan setahun kemudian Hotel JW Marriott di Jakarta.
Pengeboman di pulau Bali menewaskan 202 orang, sebagian besar turis asing, termasuk 88 warga Australia dan tiga warga Selandia Baru.
Jaksa militer mengajukan tuntutan terhadap Encep Nurjaman, seorang Warga Negara Indonesia (WNBI) yang dikenal sebagai Hambali, dan dua orang lainnya pada Juni 2017.
Hambali diduga menjadi pemimpin Jemaah Islamiyah, afiliasi Al-Qaida Asia Tenggara.
Baca juga: Pemboman di Irak: ISIS Akui Pihaknya Berada di Balik Serangan Bom Bunuh Diri Kembar di Baghdad
Pentagon mengatakan dalam sebuah pernyataan singkat tentang kasus itu bahwa dia dituduh dengan Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin, yang berasal dari Malaysia, merencanakan dan membantu serangan.
Ketiganya ditangkap di Thailand pada tahun 2003 dan ditahan di tahanan CIA sebelum mereka dibawa ke Guantánamo tiga tahun kemudian.
Sebelumnya kala Joe Biden menjadi Wakil Presiden di era Barack Obama berencana untuk menutup pusat penahanan di Guantanamo, tapi gagal.
Calon Menteri Pertahanan di pemerintahan Biden, Lloyd Austin, menegaskan kembali niat untuk menutup Guantánamo ke komite Senat, pada pekan lalu.
Setelah jaksa militer mengajukan tuntutan pada pertengahan 2017, kasus ini ditolak oleh pejabat hukum Pentagon atas alasan yang tidak diketahui publik.
Sekarang otoritas itu telah menyetujui tuntutan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.