Pentagon Umumkan Amerika Serikat akan Segera Adili 3 Tersangka Bom Bali
Pentagon mengumumkan rencana untuk menggelar persidangan terhadap tiga pria yang ditahan di Teluk Guantanamo, Kuba, terkait kasus bom Bali.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
Tidak diketahui jelas apa alasan penundaan persidangan terhadap ketiganya.
Namun proses militer di penjara yang dikelola Angkatan Laut tersebut kerap kali tertunda karena kesulitan logistik dan tantangan hukum lainnya.
"Kasus itu berantakan. Saya tidak bisa memberi tahu Anda mengapa karena itu rahasia," kata Valentine, bagian dari tim hukum Hambali.
Proses pengadilan di Guantanamo telah dihentikan oleh pandemi dan tidak jelas kapan akan dilanjutkan.
Baca juga: Joe Biden Ingin Perpanjang Perjanjian Senjata Nuklir AS dengan Rusia
Kasus Guantanamo
Kasus Guantanamo yang paling menonjol, yang melibatkan lima orang yang didakwa dalam serangan teroris 11 September 2001.
Persidangan mereka terjebak dalam fase pra-peradilan sejak dakwaan mereka pada Mei 2012.
Belum ada tanggal untuk pengadilan dengan hukuman mati yang ditetapkan.
AS menahan 40 orang di Guantanamo.
Presiden Barack Obama berusaha menutup pusat penahanan, memindahkan para tahanan ke fasilitas di Amerika Serikat dan memindahkan pengadilan militer ke pengadilan sipil.
Obama mengurangi populasi tahanan, tetapi upayanya untuk menutup Guantanamo diblokir oleh Kongres, yang melarang pemindahan siapa pun dari pangkalan ke AS dengan alasan apa pun.
Biden mengatakan dia lebih suka menutup pusat penahanan itu tetapi belum mengungkapkan rencananya untuk fasilitas tersebut.
"Saya yakin sudah waktunya fasilitas penahanan di Guantanamo menutup pintunya," katanya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)