Sidang Pemakzulan Donald Trump Digelar 8 Februari, Mayoritas Partai Republik Tak Ingin Trump Dihukum
Sidang pemakzulan mantan presiden Donald Trump akan digelar pada 8 Februari mendatang.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Sidang pemakzulan mantan presiden AS, Donald Trump, akan digelar pada 8 Februari 2021 mendatang.
Trump didakwa atas dugaan menghasut massa hingga membuat kerusuhan di Capitol AS.
Dilansir AP News, untuk pertama kalinya seorang mantan presiden AS menghadapi pemakzulan dan dakwaan seperti itu setelah meninggalkan jabatannya.
Pemimpin Mayoritas Senat, Chuck Schumer, mengumumkan jadwal itu pada Jumat lalu, setelah mencapai kesepakatan dengan Partai Republik.
Diketahui, partai yang menaungi Trump itu meminta penundaan sidang agar mantan presiden bisa mempersiapkan tim hukum dan pembelaan.
Penundaan hingga Februari juga memberi Senat lebih banyak waktu untuk mengonfirmasi nominasi kabinet Presiden Joe Biden.
Selain itu, Senat juga bisa mempertimbangkan paket bantuan Covid-19 senilai USD 1,9 triliun yang diusulkan Biden.
Baca juga: Tombol Diet Coke Trump Menghilang dari Oval Office
Baca juga: UPDATE Pemakzulan Kedua Donald Trump: Senat Republik Meminta Penundaan Sidang hingga Februari
Kedua rencana ini merupakan prioritas utama agenda Gedung Putih dan pemerintahan yang baru, yang bisa tertunda saat persidangan pemakzulan dilakukan.
"Kita semua ingin melupakan bab mengerikan ini dalam sejarah bangsa kita," kata Schumer tentang pengepungan Capitol pada 6 Januari 2020.
"Tapi kesembuhan dan persatuan hanya akan datang jika ada kebenaran dan pertanggungjawaban. Dan itulah yang akan diberikan oleh persidangan ini."
Ketua DPR, Nancy Pelosi, akan mengirim artikel pemakzulan Senin malam, dengan para senator dilantik sebagai juri pada Selasa.
Namun, argumen pembukaan sidang pemakzulan akan diundur hingga Februari.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah AS, seorang presiden yang tidak lagi menjabat dimakzulkan.
Menurut sebagian besar Senat dari Partai Republik, upaya ini dinilai tidak ada gunanya dan berpotensi tidak konstitusional.