Pernyataan Lengkap Militer Myanmar Soal Kudeta di Negara Itu
Sebuah video yang disiarkan di televisi milik militer Myanmar menyebutkan, kekuasaan telah diserahkan kepada panglima angkatan bersenjata.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, YANGOON - Tentara Myanmar mengumumkan keadaan darurat pada Senin (1/2). Militer Myanmar melakukan penahanan terhadap para pemimpin senior pemerintah sebagai tanggapan atas dugaan kecurangan pada pemilihan umum (pemilu) November 2020 lalu.
Sebuah video yang disiarkan di televisi milik militer Myanmar menyebutkan, kekuasaan telah diserahkan kepada panglima angkatan bersenjata, Jenderal Senior Min Aung Hlaing.
Berikut pernyataan yang dibacakan di Myawaddy Television (MWD) yang dikutip Reuters:
“Daftar pemilih yang digunakan dalam pemilihan umum multi partai yang digelar pada 8 November 2020 ditemukan memiliki selisih yang sangat besar dan Komisi Pemilihan Umum (UEC) gagal menyelesaikan masalah ini.
Meski kedaulatan bangsa harus bersumber dari rakyat, ada kecurangan yang mengerikan dalam daftar pemilih selama pemilihan umum yang demokratis yang bertentangan dengan penjaminan demokrasi yang stabil.
Penolakan untuk menyelesaikan masalah kecurangan daftar pemilih dan kegagalan mengambil tindakan dan mengikuti permintaan untuk menunda sesi parlemen majelis rendah dan majelis tinggi tidak sesuai dengan Pasal 417 dari konstitusi 2018 yang mengacu pada tindakan atau upaya untuk mengambil alih kedaulatan persatuan dengan cara-cara yang salah dan dapat menyebabkan disintegrasi solidaritas nasional.
Karena tindakan seperti itu, telah terjadi banyak protes di kota-kota kecil dan kota di Myanmar untuk menunjukkan ketidakpercayaan mereka terhadap UEC.
Partai dan masyarakat lain juga ditemukan melakukan berbagai macam provokasi termasuk mengibarkan bendera yang sangat merusak keamanan nasional.
Jika masalah ini tidak diselesaikan, maka akan menghambat jalan menuju demokrasi dan oleh karena itu harus diselesaikan sesuai dengan hukum.
Oleh karena itu, keadaan darurat dinyatakan sesuai dengan Pasal 417 UUD 2008.
Untuk melakukan pemeriksaan terhadap daftar pemilih dan untuk mengambil tindakan, kewenangan pembuatan hukum negara, pemerintahan dan yurisdiksi diserahkan kepada panglima tertinggi sesuai dengan Konstitusi 2008 Pasal 418, ayat (a). Keadaan darurat berlaku secara nasional dan durasi keadaan darurat ditetapkan selama satu tahun, terhitung sejak tanggal perintah ini diumumkan sesuai dengan Pasal 417 konstitusi tahun 2008.”
Demo di Tokyo
Ratusan orang Burma berunjuk rasa mengecam kudeta militer di Myanmar, Senin (1/2/2021).
Ratusan orang tersebut berkumpul di Tokyo, Jepang sambil memegang potret Aung San Suu Kyi.