Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Bulan-Pasca Ledakan Beirut: Pembangunan Lambat, Proses Hukum Terhenti

Enam bulan pasca ledakan besar yang meluluhlantakkan Beirut pada 4 Agustus 2020 lalu, hingga saat ini bekas kerusakan masih terlihat di berbagai sudut

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Daryono
zoom-in 6 Bulan-Pasca Ledakan Beirut: Pembangunan Lambat, Proses Hukum Terhenti
AFP/Anwar Amro
Pemandangan yang terlihat di lokasi sehari setelah terjadi ledakan dahsyat di kawasan pelabuhan, di Kota Beirut, Lebanon, Rabu (5/8/2020) pagi waktu setempat. Dua ledakan besar terjadi di Kota Beirut menyebabkan puluhan orang meninggal, ratusan lainnya luka-luka, dan menimbulkan berbagai kerusakan pada bangunan di kawasan ledakan hingga radius puluhan kilometer. Penyebab ledakan masih dalam penyelidikan pihak yang berwenang. AFP/Anwar Amro 

TRIBUNNEWS.COM - Ledakan dahsyat yang melanda Beirut, Lebanon pada Agustus 2020 lalu mengejutkan banyak pihak.

Enam bulan pascaledakan besar yang meluluhlantakkan Beirut pada 4 Agustus 2020 lalu, bekas kerusakan masih terlihat di berbagai sudut.

Mengutip Al Jazeera, keadaan ekonomi Lebanon yang buruk telah melumpuhkan upaya pembangunan kembali.

Para korban dan penyintas ledakan Beirut mengatakan, pemerintah tak menawarkan bantuan rekonstruksi dan dinilai gagal menemukan siapa yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Satu di antara korban ledakan Beirut pun buka suara.

Baca juga: Kaleidoskop Internasional Agustus 2020: Ledakan di Beirut, PM Jepang Shinzo Abe Mengundurkan Diri

Baca juga: Kaleidoskop 2020 : Peristiwa di Timur Tengah, Tewasnya Qasem Soleimani hingga Ledakan Beirut

Api berkobar dan asap mengepul usai terjadinya ledakan dahsyat di kawasan pelabuhan, di Kota Beirut, Lebanon, Selasa (4/8/2020) waktu setempat. Dua ledakan besar terjadi di Kota Beirut menyebabkan puluhan orang meninggal, ribuan lainnya luka-luka, dan menimbulkan berbagai kerusakan pada bangunan di kawasan ledakan hingga radius puluhan kilometer. Penyebab ledakan masih dalam penyelidikan pihak yang berwenang. AFP/STR
Api berkobar dan asap mengepul usai terjadinya ledakan dahsyat di kawasan pelabuhan, di Kota Beirut, Lebanon, Selasa (4/8/2020) waktu setempat. Dua ledakan besar terjadi di Kota Beirut menyebabkan puluhan orang meninggal, ribuan lainnya luka-luka, dan menimbulkan berbagai kerusakan pada bangunan di kawasan ledakan hingga radius puluhan kilometer. Penyebab ledakan masih dalam penyelidikan pihak yang berwenang. AFP/STR (AFP/STR)

"Cara pemerintah memperlakukan (kami) ini menghina," kata Mireille Khoury, yang putranya Elias (15) tewas dalam ledakan tersebut.

Khoury termasuk di antara banyak korban di Ibu Kota Lebanon yang menyerukan penyelidikan internasional independen.

BERITA REKOMENDASI

Mereka yakin pengadilan Lebanon akan gagal meminta pertanggungjawaban tokoh-tokoh berpengaruh untuk menyelidiki ledakan yang menewaskan sekira 200 orang dan melukai lebih dari 6.000 orang serta menghancurkan puluhan ribu rumah.

"Setelah enam bulan, penyelidikan di sini, di Lebanon, tidak mengasilkan apa-apa," katanya.

Baca juga: Kepanikan Terjadi Akibat Kebakaran di Beirut Lebanon, Penduduk Trauma, Penyebab Belum Diketahui

Belum Ada yang Diadili

Sementara, seorang hakim Lebanon telah mengeluarkan dakwaan terkait kasus tersebut.

Tetapi, sejauh ini tidak ada yang diadili atau dihukum sehubungan dengan ledakan yang dipicu oleh 2.750 ton amonium nitrat, yang disimpan secara tidak benar di gudang pelabuhan Beirut selama enam tahun.

Penyelidikan yang dipimpin oleh Hakim Fadi Sawan, terhenti pada Desember 2020 setelah dia mengeluarkan dakwaan untuk Hassan Diab, yang merupakan Perdana Menteri Lebanon pada saat ledakan dan tiga mantan menteri kabinet.

Diab menolak untuk menghadiri interogasi dan dua mantan anggota kabinet menggugat di Pengadilan Kasasi Lebanon, pengadilan tertinggi negara itu agar Sawan dicopot.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas