Pengacara Trump: Tak Ada Satu Kata pun dalam Pidatonya Menyebabkan Kerusuhan Capitol AS
Pengacara mantan presiden Donald Trump bersikeras kliennya tidak menghasut kerusuhan di Capitol Amerika Serikat (AS) pada Rabu (6/1/2021).
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara mantan presiden Donald Trump bersikeras kliennya tidak menghasut kerusuhan di Capitol Amerika Serikat (AS) pada Rabu (6/1/2021).
Pengacara Trump berpendapat bahwa pemakzulannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus dihentikan oleh Senat pekan ini.
Dalam laporan pra-persidangan yang diajukan pada Senin (8/2/2021), sebelum sidang pemakzulan Selasa (9/2/2021) di Senat, tim hukum Trump, Bruce Castor dan David Schoen menentang tuduhan Partai Demokrat bahwa Trump bersalah atas "penghasutan pemberontakan".
Mengutip Al Jazeera, sebagai bukti "hasutan", Demokrat menunjuk pidato Trump kepada para pendukung sebelum kerusuhan di Capitol AS.
Baca juga: Donald Trump Disebut Lebih Bahagia Setelah Lengser dan Tak Gunakan Media Sosial
Baca juga: POPULER Internasional: Cerita saat Tangan Theresa May Digenggam Donald Trump | Temuan WHO di Wuhan
Di mana dalam pidatonya, Trump disebut meminta para pendukungnya untuk "berjuang" mencegah sertifikasi kemenangan Elektoral Joe Biden.
Pengacara Trump berpendapat bahwa pernyataannya yang dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS, yang menjamin kebebasan berbicara.
"Tidak ada satu kata pun yang mendorong kekerasan atau pelanggaran hukum, secara eksplisit atau implisit," katanya.
Laporan singkat yang diajukan pada Senin, para pengacara Trump menawarkan serangkaian bukti untuk mendukung argumen yang mereka ajukan minggu lalu sebagai tanggapan atas artikel impeachment dari DPR.
Tim kuasa hukum Trump mengatakan bahwa selain pidatonya bukan penghasutan, proses pemakzulannya cacat dan harus diberhentikan oleh Senat.
Mereka mengklaim bahwa Trump tidak menerima "proses hukum" selama proses pemakzulan DPR bulan lalu.
Pihak pengacara Trump berpendapat bahwa sidang Senat minggu ini, "tidak konstitusional", karena mereka percaya bahwa mantan presiden tidak dapat dihukum dan diberhentikan dari jabatan yang tidak lagi dia pegang.
Baca juga: Jelang Sidang Pemakzulan Donald Trump, Ini 6 Hal yang Perlu Diketahui
Baca juga: Pengacara Trump Kecam Persidangan Pemakzulan dan Menyebutnya sebagai Teater Politik
Teater Politik
Selain itu, tim kuasa hukumnya mengecam "haus akan teater politik ini" DPR dengan menyebutnya sebagai "bahaya bagi demokrasi Republik (AS) dan hak-hak yang kita pegang teguh".
"Ini hanyalah upaya egois dari kepemimpinan Demokrat di DPR , setelah melihat kehancuran di Capitol pada 6 Januari oleh beberapa orang," tulis para pengacara dalam laporan singkat mereka.