Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Aksinya Lecehkan Balita, Wanita di Inggris Kirim Video pada sang Pacar yang Pedofil

Seorang wanita di Inggris merekam aksinya melecehkan seorang balita. Video itu kemudian dikirim pada kekasihnya yang pedofil.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Rekam Aksinya Lecehkan Balita, Wanita di Inggris Kirim Video pada sang Pacar yang Pedofil
Tribun Video
Ilustrasi merekam video - Seorang wanita di Inggris merekam aksinya melecehkan seorang balita. Video itu kemudian dikirim pada kekasihnya yang pedofil. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengasuh bayi Amerika Serikat merekam aksi dirinya melecehkan balita Inggris.

Tak berhenti sampai disitu, ia bahkan mengirim video tersebut pada kekasihnya yang seorang pedofil.

Pengasuh tersebut diketahui bernama Paige Poole.

Poole pindah ke London pada 2018 silam untuk menikah dengan seorang pria Inggris.

Dikutip Tribunnews dari New York Post, Poole terdengar tertawa di beberapa klip saat ia melecehkan seorang anak berusia satu tahun.

Baca juga: WNI Divonis 8 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Bocah Berusia 3 Tahun di Malaysia

Baca juga: Diduga Sakit Hati Gaji Dipotong, Karyawan J&T Express Malaysia Ubrak-abrik Paket

Poole kemudian mengirim video dan detail pelecehan melalui WhatsApp kepada kekasihnya yang telah menikah, Ross Kingsland.

Paige Poole (kiri) dan Ross Kingsland (kanan)
Paige Poole (kiri) dan Ross Kingsland (kanan) (New York Post)

Kingsland, seorang ayah berusia 44 tahun, memanggil Poole dengan sebutan "Malaikat Hitam".

Berita Rekomendasi

Ia menulis pada Poole, "Kamu membuat hati hitamku sangat bahagia," pengadilan mendengar pada Selasa.

Poole, wanita berusia 28 tahun ini mengaku bersalah di Exeter Crown Court atas sejumlah pelanggaran.

Termasuk 11 pelecehan seksual dan mengambil serta mendistribusikan foto tak senonoh seorang anak, terang DevonLive.

Ia bersama Kingsland bersekongkol untuk memperkosa anak lain.

Poole dijatuhi penjara 17 tahun, empat tahun terakhir ia bisa menjalani hukuman sosial di masyarakat, jika mematuhi peraturan yang dimandatkan pengadilan saat di tahanan.

Sementara itu, Kingsland divonis penjara 15 tahun, juga termasuk kesempatan menyelesaikan empat tahun terakhir hukuman di komunitas.

Ia mengaku bersalah atas beberapa pelanggaran, termasuk membantu dan bersekongkol atas pelecehan seksual terhadap seorang anak dan konspirasi untuk menyerang seorang anak.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas