Krisis Myanmar
Menyusul AS, Inggris dan Kanada Jatuhkan Sanksi pada Junta Myanmar
Menyusul Amerika Serikat, Inggris dan Kanada menjatuhkan sanksi kepada pemerintah militer atau junta Myanmar.

TRIBUNNEWS.COM - Menyusul Amerika Serikat, Inggris dan Kanada menjatuhkan sanksi kepada pemerintah militer atau junta Myanmar.
Dikutip dari Channel News Asia, sanksi yang dijatuhkan Inggris kepada junta yaitu berupa larangan bepergian untuk tiga jenderal.
Inggris juga mengambil langkah-langkah menghentikan bantuan apa pun yang membantu militer, termasuk dalam urusan bisnis yang bekerja dengan tentara.
Sementara Kanada mengatakan akan mengambil tindakan terhadap sembilan pejabat militer Myanmar.
Adapun penjatuhan sanksi pada junta mendapatkan sambutan baik dari massa unjuk rasa antikudeta, Jumat (19/2/2021).
Pemimpin dan aktivis pemuda Thinzar Shunlei Yi memuji tindakan-tindakan yang dilakukan negara-negara tersebut.
Baca juga: Unjuk Rasa Antikudeta Myanmar Memakan Korban, Demonstran Meninggal Usai Kepalanya Ditembak Polisi
Melalui akun Twitter-nya, Thinzar Shunlei Yi mengatakan pihaknya kini mendesak negara-negara lainnya untuk memiliki tanggapan yang terkoordinasi dan bersatu.
"Kami mendesak negara lain untuk memiliki tanggapan yang terkoordinasi dan bersatu," tulis Thinzar Shunlei Yi.
Massa antikudeta, lanjut Thinzar Shunlei Yi, kini tengah menunggu pengumuman sanksi Uni Eropa pada Senin (22/2/2021).
Mereka juga akan berkumpul di kantor Uni Eropa untuk mendorong dijatuhkannya sanksi termasuk tindakan terhadap bisnis militer.