Volltexte
Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●
Deutsche Welle

Abaikan Perintah Pengadilan, Malaysia Pulangkan 1.000 Pengungsi Myanmar 

Malaysia mengabaikan perintah penangguhan deportasi oleh pengadilan dan tetap memulangkan sebanyak 1.000 pelarian asal Myanmar. Otoritas…

Para migran diangkut dengan bus dan truk militer ke sebuah pangkalan milik angkatan laut di barat Malaysia, sebelum dipindahkan ke tiga kapal perang Myanmar yang sudah berlabuh.

Padahal sebelumnya Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur memerintahkan penangguhan, menyusul sidang gugatan deportasi yang dilayangkan dua organisasi HAM.

Para pengungsi yang kebanyakan anggota etnis minoritas Myanmar diyakini dipulangkan secara ilegal. Mereka dianggap rentan menjadi korban pelanggaran HAM jika pulang ke wilayahnya yang diamuk perang saudara.

Kudeta militer pada awal Februari silam dikhawatirkan akan semakin memperparah situasi para pengungsi yang dipulangkan, lapor organisasi HAM.

Tapi larangan pengadilan tidak diindahkan pemerintah Malaysia. Kepala Keimigrasian, Khairul Dzaimee Daud, berdalih para pengungsi tidak dideportasi.

“Mereka yang akan dideportasi sudah setuju untuk pulang atas keinginan sendiri, tanpa harus dipaksa,” kata dia, Senin (23/2).

Rekomendasi Untuk Anda

Para migran telah menghuni kamp penampungan imigrasi sejak 2020, imbuhnya.

Gugatan hukum.

Amerika Serikat dan PBB sebelumnya mengritik rencana tersebut. Sementara organisasi HAM mencatat, otoritas Malaysia juga berniat memulangkan pencari suaka asal Myanmar.

Adalah Amnesty International dan Asylum Access yang melayangkan gugatan ke pengadilan. Kedua organisasi beranggapan kebijakan deportasi pengungsi Myanmar melanggar perjanjian internasional yang melarang pemulangan paksa jika ada ancaman bahaya.

Atas dasar itu Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur memerintahkan penundaan deportasi untuk memungkinkan sidang dengar pendapat pada Rabu (24/2), tutur kuasa hukum para migran, New Sin Yew, kepada AFP.

Direktur Ekesekutif Amnesty International di Malaysia, Katrina Jorene Maliamauv, mengatakan pemerintah "harus menghormati perintah pengadilan dan memastikan tidak seorangpun dari 1.200 individu yang dipulangan hari ini.”

Dia mengimbau otoritas agar mengabulkan permintaan Badan Pengungsi PBB, UNHCR, untuk menemui migran yang akan dideportasi. Dengan cara itu UNHCR bisa menentukan apakah ada di antara mereka yang berhak memperoleh suaka.

"Sangat penting untuk mengingat bahwa penundaan eksekusi oleh pengadilan tidak berarti bahwa 1.200 orang itu aman dari deportasi. Mereka menghadapi ancaman terhadap nyawa sendiri,” imbuhnya.

"Kami mendesak pemerintah mengkaji ulang rencananya mengirimkan sekelompok orang yang rentan ini kembali ke Myanmar.”

Deportasi etnis minoritas Myanmar

Sumber: Deutsche Welle
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas