Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

China Luncurkan Paspor Virus, Indonesia Belum Siap

Sertifikat tersebut juga tersedia dalam bentuk kertas, atau disebut sebagai "paspor virus" dan merupakan pertama kalinya di dunia.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in China Luncurkan Paspor Virus, Indonesia Belum Siap
Xinhua/Xiong Qi
Ilustrasi 

Mufida mengatakan paspor virus ini perlu dikaji secara lebih mendalam dan serius. Dengan adanya paspor ini artinya akan banyak perjalanan keluar masuk Indonesia.

Dimana hal ini akan semakin menyulitkan proses karantina vaksin dan juga proses tracingnya.

Dia menekankan masih banyak PR mendasar soal penanganan Covid yang masih belum tuntas. Sebab itu, ide dan gagasan paspor vaksin ini jangan buru-buru diterapkan di Indonesia karena masih perlu peningkatan hal-hal yang mendasar penanganan pandemi.

"Jangan sampai Indonesia mengalami gelombang ke-2, ke-3 dan bahkan tsunami karena kebijakan yang belum tutas dilaksanakan sudah terganggu dengan kebijakan yang kurang memperhatikan kebutuhan penjaminan kesehatan diatas ekonomi," tegasnya.

Mufida berpesan jika pemerintah sepakat salah satu upaya pengendalian Covid-19 adalah 3T, disiplin prokes dan vaksinasi, maka lakukan tiga upaya tersebut dengan sebaik-baiknya, sebanyak-banyaknya untuk masyarakat Indonesia.

"Dengan catatan besar harus gratis serta jangan lupa untuk tetap melakukan sosialisasi vaksin, agar kelompok masyarakat yang masih ragu dan mungkin menolak bisa teredukasi," jelasnya.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pernah menyampaikan pemerintah berencana menerbitkan 'e-sertifikat vaksin'.

Berita Rekomendasi

Lewat e-sertifikat vaksin ini akan terdata siapa saja yang telah menerima dan selesai divaksinasi. Akan tetapi saat ini peraturan dan teknis atas serifikat ini belum dikeluarkan sehingga belum diketahui mekanisme yang ditentukan oleh pemerintah.

Selain manfaat untuk pemantauan, sertifikasi vaksin ini juga menyimpan berbagai permasalahan seperti potensi kebocoran data peserta sebagai bagian dari dokumen pasien kesehatan. 

"Jangan sampai terjadi kebocoran atas pasien ini yang akn berpotensi melanggar UU. Selain itu, jangan juga dengan sertifikasi vakin ini, masyarakat menjadi 'yakin' bahwa dia telah bebas Covid, ingat bahwa setelah divaksin bukan berarti bebas dari Covid, baik sebagai pasien maupun sebagai carrier, tetap harus mematuhi dan protokol Kesehatan tanpa kecuali," ujar Menkes beberapa waktu lalu.(Tribun Network/dit/vio/businesstimes/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas