Jumlah Kasus Pidana yang Melibatkan WNI di Jepang Meningkat Setiap Tahun
Banyaknya jumlah kasus kejahatan dilakukan WNI setelah visa dibuka untuk masuk Jepang dalam arti diperkenankan membuat e-passpor.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Jumlah kasus dan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang ada di Jepang melakukan kejahatan meningkat terus khususnya dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2019.
"Kejahatan semakin banyak, pelakunya WNI juga semakin banyak sejak 2013 tercatat di kepolisian Jepang yang tertangkap oleh pihak kepolisian," papar sumber Tribunnews.com, Jumat (12/3/2021).
Tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 berturut-turut jumlah kasus penangkapan WNI yang melakukan tindak pidana adalah 59 (2013), 88 (2014), 95 (2015), 211 (2016), 219 (2017), 263 (2018), 365 (2019).
Banyaknya jumlah kasus kejahatan dilakukan WNI setelah visa dibuka untuk masuk Jepang dalam arti diperkenankan membuat e-passport sehingga bisa masuk ke luar kapan saja ke Jepang tahun 2012.
Baca juga: Intip Peluang Bisnis Bolu Keju Khas Jepang, Dessert dengan Cita Rasa Cheese Cake
Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 di Tokyo Jepang Meningkat Lagi, Maid Cafe Langgar Aturan Pemda
Peningkatan besar kejahatan dilakukan WNI tahun 2015 yang semula hanya 95 kasus mendadak naik menjadi 211 kasus di tahun berikutnya tahun 2016.
Demikian pula di tahun 2018 yang semula 263 kasus pidana mendadak naik menjadi 365 kasus pidana di tahun 2019.
"Kebanyakan yang terjadi adalah pemalsuan kartu identitas Jepang diperjualbelikan oleh oknum WNI tersebut, kejahatan yang bisa diganjar hukuman penjara 3 tahun maksimum," tambahnya.
Kejahatan tersebut bertambah juga seiring dengan peningkatan jumlah pemagang dari Indonesia ke Jepang.
"Banyak sekali penangkapan kejahatan dilakukan WNI mulai meningkat akhir-akhir ini, termasuk ada yang tertangkap karena merampok, mencuri, transfer uang ilegal (chikaginko), dan sebagainya," ujar sumber itu.
Baca juga: Bank Mizuho Jepang Sebulan Empat Kali Error, Presiden Koji Fujiwara Minta Maaf
Baca juga: Dampak Deklarasi Darurat Jepang Kerugian 170 Miliar Yen dan Infeksi Meningkat Lagi Mei 2021
Dari jumlah orang yang ditangkap kepolisian Jepang berturut-turut sejak 2013 sampai dengan 2019 adalah 56 orang (2013), 75, 82, 170, 185, 221, dan 280 orang di tahun 2019.
"Pertumbuhan kenaikan kejahatan yang dilakukan WNI di Jepang antara tahun 2018 ke tahun 2019 sekitar 2,4 persen dan jumlah pertumbuhan itu diperkirakan akan terus bertambah, apalagi di masa sulit pandemi corona saat ini di mana semakin banyak orang mengalami kesusahan di Jepang," ungkapnya.
"Sangat diharapkan khususnya bagi WNI ilegal (overstay) agar segera kembali ke Indonesia karena Jepang akan semakin memperketat pemeriksaan serta peningkatan hukuman lebih berat lagi terutama bagi yang tertangkap tangan oleh para aparat kepolisian dan atau imigrasi," lanjutnya.
Sementara itu bagi yang mau konsultasi kerja di Jepang ditangani oleh tim profesional dan dimonitor aparat petugas Jepang serta Indonesia dapat mengikutinya di https://www.facebook.com/groups/kerjadijepang
Hanya posting yang tercatat lengkap data LPK atau Perusahaan dapat posting Lowongan Kerja di FB tersebut sehingga dapat dipertanggungjawabkan.