Malaysia Tangkap Lima Nelayan Indonesia
Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) menangkap lima nelayan asal Indonesia karena merambah ke zona nelayan Malaysia pada Senin (22/3/2021).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, GEORGE TOWN — Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) menangkap lima nelayan asal Indonesia karena merambah ke zona nelayan Malaysia pada Senin (22/3/2021).
Seperti dilansir media Malaysia The Star, Selasa (23/3/2021), Direktur Maritim Penang Capt Abd Razak Mohamed mengatakan, para pria itu ditahan setelah kapal nelayan mereka terdeteksi oleh kapal patroli KM Burau selama operasi rutin.
"Kapal nelayan itu ditemukan memancing sekitar 32,3 mil laut sebelah barat Pulau Kendi sekitar pukul 5 sore,” ujarnya dalam keterangan pada Selasa (23/3/2021).
"Di atas kapal ada lima kru asal Indonesia, termasuk nakhoda, berusia antara 18 hingga 45 tahun dan tanpa dokumen identifikasi yang sah," katanya.
Capt Abd Razak mengatakan para tersangka ditahan karena merambah di perairan Malaysia dan kasus ini akan diselidiki berdasarkan Pasal 15(1)(a) Undang-Undang Perikanan 1985 untuk penangkapan ikan tanpa izin dari direktur jenderal perikanan.
Baca juga: Nelayan Tewas Digigit Ular saat Mencari Ikan, Warga Terobos Banjir Antar Jenazah Korban ke Pemakaman
Capt Abd Razak mengatakan pelanggaran itu menuntut denda maksimum 6 juta Ringgit Malaysia untuk nakhoda, 500 ribu Ringgit untuk setiap anggota kru, dan hukuman penjara antara enam bulan hingga satu tahun, setelah dihukum.
Dia mengatakan, para nelayan dan kapal mereka dibawa ke dermaga Galangan Kapal Batu Maung untuk tindakan lebih lanjut.(The Star)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.