Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pramugara Vietnam Dihukum 2 Tahun Penjara, Langgar Isolasi hingga Sebabkan 2000 Orang Dites Covid-19

Pengadilan Vietnam menjatuhkan hukuman dua tahun penjara yang ditangguhkan kepada pramugara Vietnam Airlines karena menyebarkan Covid-19 ke orang lain

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pramugara Vietnam Dihukum 2 Tahun Penjara, Langgar Isolasi hingga Sebabkan 2000 Orang Dites Covid-19
BUSINESS TRAVELLER
Pramugari Vietnam Airlines mengenakan masker saat melayani penumpang di kabin pesawat pasca merebaknya virus corona. 

"Pelanggaran Hau serius, membahayakan masyarakat dan membahayakan keselamatan masyarakat," kata pernyataan itu.

Reuters belum bisa menghubungi pengacara Hau untuk meminta tanggapan.

Mengutip DW, pramugara berusia 29 tahun itu adalah orang pertama di Vietnam yang diadili karena melanggar aturan karantina. 

Vietnam dipuji karena upayanya dalam menahan penyebaran virus corona.

Negara ini secara sigap melakukan pengujian dan pelacakan massal serta karantina terpusat yang ketat.

Ilustrasi pramugari di kabin pesawat
Ilustrasi pramugari di kabin pesawat (unsplash.com/@neonbrand)

Baca juga: WHO Imbau Seluruh Negara: Pramugari Dan Pilot Harus Dapatkan Akses Prioritas Terhadap Vaksin

Baca juga: Kisah Asyifa Sakinah, Pramugari Cantik yang Sukses Berbisnis Parfum dan Fashion

Menurut laporan Worldometers pada Kamis (1/4/2021) negara ini mencatat 2.603 kasus Covid-19 sejak terpapar tahun lalu.

Vietnam memiliki total kematian akibat Covid-19 sebanyak 35.

Berita Rekomendasi

Sementara itu pasien yang telah pulih sejumlah 2.359 dengan kasus aktif saat ini 209 orang.

Pada Desember lalu, Vietnam menghukum kepala Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Hanoi selama 10 tahun penjara.

Pejabat kesehatan ini dinyatakan bersalah karena lalai dalam pengadaan peralatan untuk mengatasi wabah Covid-19.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Berita lain terkait Virus Corona

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas