Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenlu: Pekerja Harian Lepas di Luar Negeri Paling Terdampak Pemberlakukan Lockdown

Judha Nugraha mengungkap banyak WNI yang terdampak dari pemberlakukan pembatasan mobilitas atau lockdown di luar negeri.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemenlu: Pekerja Harian Lepas di Luar Negeri Paling Terdampak Pemberlakukan Lockdown
Dok. Kemlu RI
Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Judha Nugraha dalam konferensi pers daring dengan media (3/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Judha Nugraha mengungkap banyak WNI yang terdampak dari pemberlakukan pembatasan mobilitas atau lockdown di luar negeri.

WNI yang terdampak adalah yang tidak memiliki dokumen resmi dan yang menjadi pekerja harian lepas.

"Nah yang paling terdampak warga kita dari kebijakan pembatasan mobilitas ini adalah warga negara kita yang berstatus undocumented, dan juga pekerja harian lepas yang mengandalkan kehidupannya dari upah harian," ujar Judha dalam Webinar Tren, Pola, dan Mekanisme Penanganan TPPO, Selasa (6/4/2021).

WNI yang tidak memiliki dokumen resmi, menurut Judha, rentan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Nah ini menjadi fenomena yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama. keberadaan warga kita yang berstatus undocumented itu kami antisipasi, dekat dengan korban TPPO," ungkap Judha.

Baca juga: Prancis Masuki Lockdown Nasional Ketiga di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19

Menurut Judha, WNI yang tidak memiliki dokumen resmi seperti fenomena gunung es. Kelompok ini kerap menjadi korban dalam TPPO.

Berdasarkan catatan Kemenlu, kelompok ini kerap terjerat masalah eksploitasi terkait isu ketenagakerjaan.

BERITA REKOMENDASI

"Dalam catatan kami kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di luar negeri, mayoritas terkait dengan labour exploitation.  yang terkait dengan isu ketenagakerjaan," pungkas Judha. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas