Seorang WNI Dihukum 9 Bulan Penjara Karena Aniaya dan Injak Kaki Bayi Majikan di Singapura
Seorang TKI di Singapura divonis hukuman penjara sembilan bulan dan denda ratusan juta oleh pengadilan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura divonis hukuman penjara sembilan bulan dan denda ratusan juta oleh pengadilan setelah terbukti dan mengaku berasalah telah menganiaya bayi majikannya yang masih berusia satu tahun.
Melansir The Straits Times, Selasa (6/4/2021), asisten rumah tangga (ART), Suliana Kasim Dapok (42) divonis sembilan bulan penjara setelah mengaku bersalah atas dua tuduhan penganiayaan dalam persidangan, Senin (5/4/2021).
Warga Negara Indonesia (WNI) itu mengaku dirinya merasa kesal atas masalah pribadi dan melampiaskan rasa emosinya kepada bayi laki-laki berusia satu tahun dengan menginjak kakinya dan mendorong kepalanya sampai dia jatuh.
Baca juga: Aniaya dan Injak Kaki Bayi Majikannya, WNI Dihukum 9 Bulan Penjara di Singapura
Di pengadilan terungkap Suliana mulai bekerja untuk keluarga majikannya pada Oktober 2018.
Tugasnya termasuk mengurus keempat anak majikannya.
Bayi itu berada di rumah sekitar pukul 11.15 pagi pada 8 Mei tahun lalu, ketika dia muntah di karpet di ruang tamu.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Ben Mathias Tan mengatakan saat kejadian terdakwa sedang membersihkan karpet dengan deterjen.
Baca juga: Zulkifli Adnan Singkah Didakwa Suap Eks Pejabat Kemenkeu Pakai Rupiah dan Dolar Singapura
Kemudian korban berjalan ke arah terdakwa.
"Karena terdakwa tidak ingin korban bersentuhan dengan deterjen, terdakwa menyikut korban di wajahnya, menyebabkan korban jatuh ke lantai dan menangis," kata jaksa.
Setelah itu, Suliana berjalan menuju dapur setelah menyeka karpet ketika dia berpikir bahwa bayi itu akan memegang kakinya.
Untuk mencegahnya melakukan hal itu dan karena frustrasi harus membersihkan muntahnya, dia menginjak lutut kanan sang bayi dan menyebabkan korban menangis lebih keras.
Suliana terus mengganggu bayi itu di ruang tamu sekitar 20 menit kemudian.
Baca juga: Cetak Rekor Investasi di Indonesia, Singapura Lanjutkan Komitmen Kerja Sama
"Terdakwa sedang duduk di sofa melipat pakaian cucian. Terdakwa bergerak agar korban datang, dan korban melakukannya," katanya.
"Terdakwa kemudian mendorong kepala korban, menyebabkan dia jatuh ke lantai. Terdakwa kemudian menarik kaki korban untuk menariknya ke arahnya, dan memeriksa popok korban," kata jaksa.
Saat beranjak dari sofa untuk menyimpan pakaian, Suliana menginjak kaki kanan bayi, menyebabkan dia menangis.
Sebuah kamera CCTV tertutup di dalam flat memergokinya melakukan tindakan penganiayaan dan ibunya melaporkan polisi pada pukul 1.12 malam hari itu.
Bayi itu dibawa ke Rumah Sakit Ibu dan Anak sekitar satu jam kemudian dan dia ditemukan dengan memar di sepanjang tulang belakangnya.(Straits Times)